Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 17 Mar 2024 09:19 WIB ·

Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Menurut Kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi


 Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Menurut Kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi Perbesar

Oleh : Erik Setiawan 

Kitab Fathul Qorib merupakan salah satu referensi utama dalam studi fiqh (hukum Islam) yang digunakan oleh para pelajar, santri dan penuntut ilmu di berbagai institusi pendidikan Islam. Dalam kitab ini, pembatal puasa dibahas secara rinci sesuai dengan pandangan madzhab Syafi’i.

Madzhab Syafi’i merupakan salah satu dari empat madzhab besar dalam Islam, dan memiliki pandangan tersendiri terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa.

Pembatal puasa menurut Kitab Fathul Qorib ada sepuluh :
Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.

Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur.

Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”
Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke lima adalah wathi’ dengan sengaja di bagian farji.

Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima’ dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’

Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.

Dengan bahasa “sebab bersentuhan kulit”, mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan
Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.

Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah- tengah pelaksanaan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.
Penting untuk dipahami bahwa Kitab Fathul Qorib memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam, termasuk pembatal puasa, sesuai dengan pandangan madzhab Syafi’i.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab