Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 27 Agu 2023 05:45 WIB ·

Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Meninggal


 Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Perbesar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Admin, saya ingin bertanya, bagimana hukum melakukan aqiqah bagi orang yang sudah meninggal? Apakah tetap mendapat kesunahan atau tidak. Semoga pertanyaan ini bisa dijawab.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Sarnadi – Kalimantan Timur]

___

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terimakasih sudah mau berkonsultasi tentang permasalahan agama kepada kami.

Baik, langsung saja kita ulas pembahasannya di bawah ini. Namun sebelumnya, agar menjadi pengetahuan yang utuh tentang pembahasan aqiqah, maka perlu kiranya untuk definisi dan hal-hal yang berkaitan dengan aqiqah.

Pengertian Aqiqah

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Baligh

Dalam Islam, terdapat serangkaian tradisi yang berkaitan dengan penyambutan kelahiran, di antaranya adalah aqiqah. Aqiqah merupakan ekspresi rasa syukur atas kelahiran sang buah hati, dengan tujuan agar mendapatkan berkah.

Cara dalam mengungkapkan terima kasih itu dengan memotong hewan seperti kambing, lalu dagingnya dibagikan kepada saudara, tetangga, dan orang yang membutuhkan. Aqiqah mirip dengan pemotongan hewan saat hari raya Idul Adha, tapi tujuan dan caranya beda.

Aqiqah sendiri diambil dari bahasa Arab “al-qath’u” maknanya “memotong”. Ada juga yang menamakannya sebagai nama dari rambut bayi yang baru lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Jumlah Hewan Aqiqah

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan anak perempuan memiliki beberapa perbedaan dalam persyaratan.

Untuk anak laki-laki, biasanya diperlukan dua ekor kambing atau domba yang akan disembelih dalam aqiqah. Namun, untuk anak perempuan, hanya diperlukan satu ekor kambing atau domba saja.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Hewan Aqiqah

Jika melihat dari hadis, maka penyembelihan aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari kelahiran itu dihitung sebagai hari pertama. Namun, jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari ketujuh karena alasan tertentu, penyembelihan aqiqah bisa dilakukan pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau pada setiap kelipatan tujuh setelahnya.

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: “Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Namun, jika masih tidak mampu untuk melakukan aqiqah, maka tidak apa-apa, karena hukumnya hanya sebatas sunnah muakkad.

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Aqiqah Bagi Anak Kecil

Bagi orang yang ingin melakukan aqiqah untuk kerabat yang sudah meninggal, maka hal tersebut diperinci.

Jika menginginkan untuk mengaqiqahi anak yang sudah meninggal, maka disunahkan bagi orang tua untuk melakukannya. Pendapat ini merupakan qaul ashoh yang dinukil dari pendapatnya Imam ar-Rafi’i. Syahidnya sebagaimana berikut:

لو مات المولود بعد اليوم السابع وبعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي (أصحهما) يستحب أن يعق عنه (والثاني) يسقط بالموت

“Jika bayi meninggal setelah hari ketujuh dan setelah memiliki kemampuan untuk menyembelih, ada dua pendapat yang dikemukakan oleh al-Rafi’i. Pendapat pertama, yang dianggap lebih sahih, menyatakan bahwa disunnahkan untuk tetap melaksanakan aqiqah untuknya. Pendapat kedua adalah bahwa aqiqah tidak perlu dilakukan karena bayi sudah meninggal.”[1]

Jika menginginkan untuk mengaqiqahi orang tua atau orang lain yang sudah meninggal, maka diperbolehkan jika sebelumnya terdapat wasiat dari si mayit. Syahidnya sebagaimana berikut:

ولا تضحية لاحد عن آخر بغير إذنه ولو كان (ميتا) كسائر العبادات بخلاف ما إذا أذن له كالزكاة.

Dan tidak boleh bagi seseorang untuk berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, bahkan jika orang tersebut telah meninggal, seperti halnya dalam beberapa ibadah lainnya, kecuali jika ada izin dari orang tersebut, sebagaimana halnya dalam zakat.[2]

Maksud dari ungkapan ‘beberapa ibadah lainnya’ dalam kalimat di atas, maka dapat merujuk ke dalam aqiqah. Sehingga mengaqiqahi orang tua atau orang lain yang sudah meninggal dengan tanpa adanya wasiat dari si mayit, tidak boleh untuk dilakukan.

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Baligh

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Dewasa

Bagi anak yang sudah baligh (dewasa) dan belum melaksanakan kesunahan aqiqah, maka hukum kesunahan tersebut bagi orang tua sudah gugur. Artinya, bagi orang tua sudah tidak disunahkan lagi untuk memberikan aqiqah kepada anaknya.

Tanggungjawab aqiqah dari orang tua ini terputus dikarenakan mandirinya seorang anak tersebut. Di samping itu, agama juga menawarkan pilihan bagi anak yang sudah baligh tersebut untuk mengaqiqahkan dirinya atau tidak.

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani mengatakan bahwa baiknya, bagi seorang anak tersebut untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul kesunahan melakukan aqiqah di waktu kecil.[3]

Semoga uraian yang singkat ini dapat menjawab pertanyaan dari saudara. Amin..

[1] Al-Majmu’
[2] Fath al-Wahab, halaman 330.
[3] Disarikan dari kitab Tausyaikh ‘ala Fath al-Qorib al-Mujib.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab