Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Kajian Aswaja · 11 Sep 2023 08:00 WIB ·

Hukum Menjaga Silaturahmi Kepada Keluarga & Keistimewaannya


 unplash.com Perbesar

unplash.com

Menjaga silaturahmi keluarga cara menghubungkannya yaitu dapat melalui nasab atau keturunan terdekat. Silaturahmi ini merupakan bentuk silaturahmi yang paling utama atau khusus.

Nilai silaturahmi yang berdasarkan kerabat atau nasab mempunyai nilai yang sangat tinggi, karena memiliki tanggung jawab baik secara moral atau material.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang nilai dan keistimewaan menjaga silaturahmi dengan keluarga, perlu ada pembahasan terlebih dahulu tentang siapa itu kerabat atau keluarga.

Pengertian Keluarga Menurut KH. Hasyim Asyari

kh. hasyim asyari kirab at-tibyan

naskah.id

Menurut KH. Hasyim Asy’ari, maksud dari pengertian keluarga atau kerabat orang yang memiliki hubungan nasab yang dekat di dalam kitab At-Tibyan. Uraiannya sebagaimana berikut

المراد بالرحيم التي تجب صلتها ما كان هناك محرمية ، وهما كل شخصين لو كان أحدهما ذكرًا و الاخرى أنثى لم يتناكها ، كالآباء و الامهات و الاخوة والاخوات و الاجداد والجدات وأن علوا ، و الاعمام والاخوال والخالات ، فأما أولاد هؤلاء فليست الصلة بينهما واجبة كجواز المناكحة بينهما

“Yang dimaksud dengan kerabat (rahim)yang wajib dijalin atau dijaga adalah kekerabatan yang bersifat kemahraman. Yaitu kekerabatan yang seandainya terdapat dua orang, yang satu laki-laki, sedangkan yang lain wanita, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk menikah.

Misalnya: Ayah, ibu, saudara, saudari, kakek, nenek, dan seterusnya; paman dan bibi dari jalur ayah; serta paman dan bibi dari jalur ibu.

Adapun anak-anak paman dan bibi (sepupu), maka menjalin silaturrahim dengan mereka sifatnya tidak wajib, sebagaimana diperkenankan adanya pernikahan dengan mereka.”[1]

Hukum Menjaga Silaturahmi Kepada Keluarga

menjaga silaturahmi dan keistimewaannya

unplash.com

Dari uraian di atas menarik kesimpulan bahwa menjalin atau menjaga silaturahmi kepada kerabat atau keluarga adalah wajib.

Karena itulah terdapat keutamaan tersendiri ketika seseorang memberikan sedekah kepada kerabatnya yang miskin daripada kepada orang miskin yang bukan kerabatnya.

Dengan ia lebih mengutamakan saudara dekatnya yang miskin tersebut, akan ada dua keutaman sekaligus. Di mana orang tersebut mendapatkan pahala sedekah dan ganjaran menyambung tali silaturahmi.

Hadits Keutamaan Menjaga Silaturahmi dengan Keluarga

hukum menjaga silaturahmi

pixabay.com

Hal ini sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis Nabi yang berbunyi:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ، ذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَإِنَّهَا عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Dari Salman bin ‘Âmir ad-Dhabiy menjelaskan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Shadaqah terhadap orang miskin hanya mendapat satu pahala shadaqah. Sedangkan shadaqah terhadap kerabat (rahim) memiliki dua pahala yaitu pahala shadaqah dan pahala shilah (menyambung tali silaturahmi).”[2]

Penjelasan Keutamaan Menjaga Silaturahmi dengan Keluarga

pengertian keluarga sakinah

unplash.com

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa bersedekah kepada fakir miskin yang bukan kerabat hanya mendapatkan satu pahala yaitu sedekah.

Sedangkan bersedekah kepada fakir miskin memiliki jalinan keluarga, mendapatkan dua pahala, yaitu sedekah dan menjalin silaturahmi. Oleh karena itu, bersedekah kepada kerabat lebih baik.

Kesimpulan

menjaga silaturahmi

unplash.com

Dalam uraian di atas, kita menjadi tahu bahwa menjaga silaturahmi hukumnya wajib, khususnya yang bersifat kemahraman.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW lebih menganjurkan memberikan sedekah kepada kerabat yang miskin daripada orang miskin yang bukan kerabat. Karena tindakan tersebut membawa dua keutamaan sekaligus: pahala sedekah dan pahala menjalin silaturahmi.

[1] Hasyim Asy’ari, At-Tibyan fi Nahyi ‘an Maqothi al-Arham wa al-Aqorib wa al-Ikhwan (Jombang: Maktababh at-Turats al-Islami, tt), 9
[2] ‘Abd Shomad ad-Damiri, Musnad ad-Damiri al-Ma’ruf (Saudi: Dar al-Mughni li Nasyr wa at-Tauzi’, 2000), 1046/II

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Larangan Memutus Silaturahmi Bagi yang Masih Hidup dan Mati

13 September 2023 - 08:00 WIB

larangan memutus silaturahmi

Hadits Keutamaan Silaturahmi dalam Islam Beserta Penjelasannya

11 September 2023 - 12:17 WIB

Keutamaan silaturahmi dalam Islam

Bentuk Indahnya Silaturahmi dengan Keluarga dan Sesama

11 September 2023 - 08:00 WIB

menjaga silaturahmi

Hadits Menyambung Silaturahmi Adalah Puncak Keutamaan

9 September 2023 - 12:17 WIB

hadits menyambung silaturahmi

Hadits Larangan Marah Lebih dari 3 Hari

9 September 2023 - 08:00 WIB

hadits larangan marah

Kontroversi Kebolehan Mengasingkan Diri dari Orang Lain

9 September 2023 - 08:00 WIB

Mengasingkan Diri
Trending di Kajian Aswaja