Bagi wanita yang cerai dengan suami, apakah boleh untuk berdandan? Temukan jawabannya di laman ini. Selamat membaca!
Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, izinkan saya untuk bertanya. Bagaimana hukum wanita berdandan ketika suaminya telah meninggal dunia atau cerai. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Hanna, Jember]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Kewajiban bagi seorang perempuan yang telah wafat suaminya atau setelah cerai, baginya memiliki masa iddah. Iddah adalah periode tunggu atau masa penantian yang ditetapkan bagi seorang wanita setelah terjadinya peristiwa tersebut. Tujuan dari iddah adalah untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk memastikan apakah ia hamil atau tidak, serta untuk melindungi hak-hak wanita dan memastikan keteraturan dalam kehidupan sosial dan keluarga.
Imam Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain menjelaskan bahwa masa iddah bagi seorang wanita barlangsung selama empat bulan sepuluh hari, bersertaan tidak berdandan. Tidak berdandan sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya fitnah atau godaan terhadap wanita. Karena pada masa itu, wanita sedang dalam masa yang rentan secara emosional. Dengan tidak memperlihatkan diri secara berlebihan, wanita dalam iddah dapat menghindari situasi yang dapat menimbulkan persepsi atau insinuasi yang tidak diinginkan.
تجب عدَّة (لوفاة زوج حَتَّى على رَجْعِيَّة وَغير مَوْطُوءَة بأَرْبعَة أشهر وَعشرَة أَيَّام) بلياليها (مَعَ إحداد)
“Kewajiban ‘iddah (periode tunggu) setelah kematian suami adalah selama empat bulan sepuluh hari, termasuk malam-malamnya (bersertaan ihdad).”[1]
Penjelasan Tentang Ihdad
Dalam kitab yang sama, Imam Nawawi Banten menjelaskan tentang pengertian ihdad sebagaimana berikut:
والإحداد هُوَ ترك لبس مصبوغ بِمَا يقْصد لزينة لَيْلًا وَنَهَارًا وَترك تحل بحب يتحلى بِهِ نَهَارا كلؤلؤ ومصنوع من ذهب أَو فضَّة أَو غَيرهمَا كنحاس إِن كَانَت الْمَرْأَة مِمَّن تتحلى بِهِ وَذَلِكَ كخلخال وسوار وَخَاتم وَترك تطيب فِي بدن وثوب وَطَعَام وكحل وَترك دهن شعر لرأسها
“Yang dinamakan ihdad yaitu meninggalkan menggunakan pakaian yang dihias baik di malam maupun siang hari, serta meninggalkan memakai perhiasan yang biasanya digunakan pada siang hari seperti permata yang terbuat dari emas, perak, atau bahan lain seperti tembaga, jika perempuan itu biasa menggunakan perhiasan tersebut, seperti gelang kaki, gelang tangan, cincin, dan meninggalkan penggunaan minyak wangi pada tubuh, pakaian, makanan, dan celak mata, serta meninggalkan penggunaan minyak rambut untuk kepala.”[2]
وَترك اكتحال بِكُل زِينَة إِلَّا لحَاجَة كرمد فتكتحل بِهِ لَيْلًا وتمسحه نَهَارا وَيجوز للضَّرُورَة نَهَارا وَترك إسفيذاج وَهُوَ مَا يطلى بِهِ الْوَجْه وَترك دمام وَهِي حمرَة يُورد بهَا الخد
“Dan meninggalkan penggunaan semua perhiasan, kecuali jika ada kebutuhan khusus seperti penggunaan ‘kirmad’ (untuk menghitamkan mata ketika kondisi kelopak mata mengalami kekeringan atau pengerasan), maka boleh menggunakannya pada malam hari dan membersihkannya pada siang hari. Juga boleh menggunakannya pada siang hari dalam keadaan darurat. Dan meninggalkan penggunaan ‘isfidhaj’, yaitu pewarna wajah, serta meninggalkan penggunaan ‘Dammam’, yaitu pewarna merah yang digunakan untuk pipi.”[3]
Kesimpulan
Semacam itulah Imam Nawawi menjelaskan secara terperinci tentang pembahasan ihdad. Sehingga dari uraian tersebut, menjadi jelas bahwa wanita yang dalam masa iddah, tidak boleh untuk berhias, atau menggunakan barang untuk merias diri bagi wanita.
Penting untuk diingat bahwa larangan ini berlaku selama masa iddah dan memiliki konteks agama yang berkaitan dengan kesalehan. Namun, setelah masa iddah berakhir, wanita memiliki kebebasan untuk berdandan dan berhias sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan agama yang berlaku.
Baca juga: Hukum Salaman dengan Kyai yang Bukan Mahram
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Muhammad Umar Nawawi, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in (Beirut, Dar al-Fikr: tt) 329
[2] Ibit.
[3] Ibit.