Pada kesempatan kali ini, akan dibahas tentang hukum orang tidur di waktu subuh.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang permasalahan hukum tidur setelah subuh. Bagaimana pandangan menurut agama? Sekian, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Erik, Magetan]
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam agama Islam sendiri, tidur setelah Subuh dihukumi makruh. Alasan mendasar dari penghukuman ini adalah karena pada waktu tersebut merupakan waktu dibagikannya rezeki. Maka tidak baik ketika seseorang tidur di waktu tersebut.
Dalam kitab Syarah Mandzumah al-Adab penjelasannya sebagaimana berikut:
يكره ( نومك ) أيها المكلف ( بعد ) صلاة ( الفجر ) لأنها ساعة تقسم فيها الأرزاق فلا ينبغي النوم فيها
“Bagi mereka yang telah mencapai usia baligh tidur setelah salat Subuh tidak memiliki anjuran (makruh), karena itu adalah waktu di mana pembagian rezeki, dan oleh karena itu tidak pantas tidur di waktu tersebut.”[1]
فإن ابن عباس رضي الله عنهما رأي ابنا له نائما نومة الصبحة فقال له : قم أتنام في الساعة التي تقسم فيها الأرزاق. وعن بعض التابعين أن الأرض تعج من نوم العالم بعد صلاة الفجر ، وذلك لأنه وقت طلب الرزق والسعي فيه شرعا وعرفا عند العقلاء
“Terdapat riwayat bahwa Ibnu Abbas (radhiyallahu ‘anhuma) melihat kedua putranya tidur di waktu pagi, lalu beliau berkata kepada mereka; “Bangunlah dari tidur kalian pada waktu pembagian rezeki.” Ada juga riwayat dari beberapa tabi’in (generasi setelah sahabat) yang menyatakan bahwa bumi itu “bergetar” karena tidurnya orang-orang setelah sholat Subuh. Hal ini karena waktu setelah sholat Subuh adalah waktu untuk mencari rezeki dan beraktivitas, baik secara syar’i maupun secara umum menurut akal sehat.”[2]
Penjelasan hadis
Dalam sebuah hadis juga mengemukakan sebagaimana berikut:
وفي الحديث { اللهم بارك لأمتي في بكورها . وفي غريب أبي عبيد قال : وفي حديث عمر رضي الله عنه إياك ونومة الغداة فإنها مبخرة مجفرة مجعرة } قال : ومعنى مبخرة تزيد في البخار وتغلظه . ومجفرة قاطعة للنكاح . ومجعرة ميبسة للطبيعة
Dalam sebuah hadis, Rasulullah pernah berdo’a: “Ya Allah, berkahilah umatku pada pagi harinya.” Riwayat yang lain dari Abu ‘Ubaid, mengatakan bahwa dalam hadis Umar (radhiyallahu ‘anhu), beliau mengingatkan untuk menjauhi tidur di pagi hari, karena itu akan membuat seseorang menjadi kantuk dan malas. Dalam konteks ini, kata-kata “mubakhirah” merujuk pada tidur yang menambah kekantukan dan kelesuan, “mujaffarah” merujuk pada tidur yang memutuskan hubungan perkawinan, dan “muj’arah” merujuk pada tidur yang membuat seseorang menjadi kering dan tidak segar.”[3]
Dari penjelasan ini, bahwa kesimpulannya adalah berbaring memejamkan mata di pagi hari hukumnya makruh, karena dapat membuat seseorang menjadi malas dan mengurangi produktivitas. Waktu Subuh juga merupakan waktu yang penting untuk mencari rezeki dan beraktivitas. Sehingga dalam konteks ini, berbaring memejamkan mata untuk menyelami mimpi pada waktu tersebut dianggap sebagai orang yang tidak memanfaatkan waktu dengan baik.
[1] Syarh Mandzumah al-Adab
[2] Ibit.
[3] Ibit.
Baca juga: Hukum Membayar Orang Dalam
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.