Assalamualaikum Wr. Wb.
Suami saya adalah orang yang memiliki kebutuhan seksual yang berlebihan. Ketika saya sedang dalam keadaan haid, ia mendatangi saya melalui jalur belakang (dubur). Apakah yang dilakukan oleh suami kepada saya diperbolehkan? Jika tidak, bagaimana ketika suami memaksa melakukan perbuatan tersebut? Sebelumnya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Mahya (nama samaran), Banyuasin]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Bagi orang yang sudah menikah, kebutuhan seksual memang tidak bisa dilepaskan. Akan tetapi bagi seorang istri yang sedang dalam keadaan haid, bagi seorang suami tidak diperbolehkan untuk mendatangi istrinya. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqoroh: 222)
Allah melarang bagi seorang suami mendatangi istrinya dalam keadaan haid. Begitu pula dalam ayat di atas dijelaskan bahwa ketika istri telah suci dari haid dan telah menyucikan dirinya dengan mandi jinabah (junub) baru diperbolehkan bagi suami untuk mendatangi istrinya dengan ketentuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Ismail Haqqi dalam kitab Rûh al-Bayân menjalaskan maksud dari ayat فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ sebagai;
مِنَ الْمَأْتِى اَلَّذِيْ حَلَلَهُ لَكُمْ وَهُوَ اَلْقُبُلُ
“Dari tempat yang telah diizinkan bagi kalian semua, yaitu qubul (jalan depan)”.[1]
Imam an-Nawawi mengutarakan secara jelas, hukum keharaman mendatangi istri melalui anusnya;
واتفق العلماء الذين يعتد بهم على تحريم وطء المرأة في دبرها حائضا كانت أو طاهرا لأحاديث كثيرة مشهورة كحديث ملعون من أتى امرأة في دبرها قال أصحابنا لا يحل الوطء في الدبر في شيء من الآدميين ولا غيرهم من الحيوان في حال من الأحوال والله أعلم
“Para ulama sepakat keharaman bersetubuh dengan istrinya pada anusnya, baik dalam keadaan menstruasi atau dalam keadaan suci. Karena banyaknya hadis yang terkenal tentang hadis yang melaknat orang yang mendatangi istri lewat duburnya. Ashâb as-Syafi’i berpendapat, tidak halal menjima’ pada sesuatu di dalam dubur. Baik itu manusia dan selainnya, seperti hewan dalam keadaan apapun.”[2]
Baca juga: Cara Menyikapi Anak Kecil yang Ramai di Masjid
Bagaimana ketika suami memaksa istrinya melakukan perbuatan tersebut?
Ketika istri dipaksa melakukan persetubuhan melalui anusnya, maka bagi istri tidak diperbolehkan memungkinkan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ عَلِيٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Diriwayatkan dari ‘Ali, dari Rasulullah SAW: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada Allah.”[3]
Dan tetap tidak diperbolehkan juga bagi istri untuk memberikan miliknya itu (dubur) kepada suami ketika dalam keadaan marah.[4] Karena perbuatan tersebut dilarang oleh agama, maka taat atau patuh di dalam perbuatan maksiat, tidak diperbolehkan walaupun yang meminta adalah suaminya sendiri.[]
Tonton juga: HUBUNGAN SANTRI DENGAN SUMPAH PEMUDA | Duta damai santi jawa timur
[1] Ismail Haqqi, Rûh al-Bayân (Beirut: Dâr al-Fikr, tt.) I/347
[2] Muhyiddin an-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, 1392), X/6
[3] Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal (tk: Muassasah ar-Risâlah, 2000), II/233
[4] ‘Abdullah bin Mahfudz al-Haddad, Fatâwa Tahummu al-Marâh (____________), 36
Suami Memaksa Berhubungan Lewat Dubur Ketika Istri Haid: Bagaimana Pandangan Islam?
Suami Memaksa Berhubungan Lewat Dubur Ketika Istri Haid: Bagaimana Pandangan Islam?