3. Orang yang Tahu bahwa Ia Tidak Mengetahui (Orang Awam)
وَرَجُلٌ لَا يَدْرِي وَيَدْرِي أَنَّهُ لَا يَدْرِي فَذَلِكَ مُسْتَرْشِدٌ فَأَرْشَدُوهُ
Ketiga, ia mengetahui bahwa dirinya tidak mengetahui. Mereka itu adalah orang yang sedang mencari petunjuk atau bimbingan, maka berilah bimbingan kepada mereka.
Pada pembagian ketiga, Syaikh Khalil mengkategorikan sebagai orang yang tidak mengetahui apa itu radikal secara benar. Orang dalam kategori ini termasuk mayoritas masyarakat. Tanpa adanya bimbingan, imunisasi dan petunjuk tentang bahayanya ideologi radikal, akan sangat mudah ia terpapar ke dalam penyakit tersebut.
Sebab doktrin radikalisasi, di era modern saat ini, tidak memandang waktu dan tempat. Tidak juga karena pergaulan atau interaksi bersama. Bisa melalui hal-hal yang ia baca, baik di internet maupun di buku, atau hal-hal yang ia saksikan di sekitarnya.
Maka, sebelum orang ini terpapar, berilah imunisasi tentang paham kebangsaan, paham Pancasila, paham nasionalisme, agar keyakinan ia kepada negara menjadi kokoh dan tidak mudah terdoktrin oleh kelompok yang ingin memecah persatuan negara.
Bagi orang-orang yang waras dan sadar, perlunya untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ideologi radikal dan intoleran bahwa hal tersebut termasuk sebuah ideologi yang salah. Bisa menggunakan masukan sebagaimana berikut;
Apakah di dalam hati nurani Anda ketika seseorang membunuh orang lain dengan cara apapun, termasuk dari suatu hal yang dibenarkan? Akan tetapi kemudian, jika kasus pembunuhan tersebut datang pada salah satu keluarga Anda, apakah Anda merasa geram? Pasti Anda akan menjawab ‘sangat geram!’. Dengan jawaban itu, berarti Anda tidak setuju jika membunuh orang lain termasuk hal yang tidak dibenarkan.
Ungkapan di atas hanyalah contoh bagaimana imunisasi anti radikal disampaikan. Sedang beberapa kiat-kiat lain telah di ulas dalam kajian di berbagai banyak buku. Karena kita semua menyadari bahwa kasus radikal terkadang memiliki ujung untuk membunuh orang lain, sehingga dapat dicontohkan sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.
Apalagi di dalam al-Qur’an telah jelas tentang larangan membunuh orang lain yang tidak bersalah. Sebagaimana ayat berikut:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Maidah [5]: 32)
Baca kriteria selanjutnya Pembagian: Mana Kawan dan Lawan dalam Memerangi Radikal (IV)
Baca juga: Pembagian: Mana Kawan dan Lawan dalam Memerangi Radikal (II)
Dukung kami dengan follow instagram Duta Damai Santri Jawa Timur
Pembagian: Mana Kawan dan Lawan dalam Memerangi Radikal (III)
Pembagian: Mana Kawan dan Lawan dalam Memerangi Radikal (III)