Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Beberapa hari yang lalu, saya melaksanakan sholat Subuh di salah satu masjid tertentu yang ketika melakukan shalat tersebut tidak menggunakan qunut. Sedangkan saya adalah orang bermadzhab Syafi’i yang pastinya ketika melakukan shalat subuh, melakukan qunut.
Apakah sholat saya dihukumi sah ketika melakuakn sholat subuh tidak melakukan qunut? Dan bagaimana solusinya agar saya bisa mendapatkan kesunahan qunut dan tidak membuat gaduh orang-orang di sekitar saya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Maulana – Semarang]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Permasalahan seperti ini memang sering terjadi di masyarakat kita. Memandang hal ini adalah permasalahan ubudiyah yang pastinya dilakukan oleh setiap orang Muslim. Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang juga menganut beberapa madzhab, membuat masalah ini sering terjadi.
Baik, langsung saja menjawab pertanyaan di atas, bagi orang yang memiliki permasalahan serupa, Anda dapat mengikuti tiga opsi yang akan kami jabarkan di bawah ini.
Bagi orang yang bermadzhab Syafi’i yang melakukan qunut pada waktu shalat subuh, kemudian bermakmum dengan orang yang imam sholat yang tidak melakukan qunut, maka setidaknya terdapat tiga opsi yang dapat dilakukan.
Pertama, Melakukan Qunut Sendiri
Bagi seorang makmum yang ingin tetap melakukan qunut, maka diperbolehkan untuk melakukan qunut sendiri. Qunut sendiri ini dianggap sunah jika memang dapat mengejar gerakan imam pada saat sujud pertama.[1]
Namun, cara dalam melakukan qunut ini berbeda dengan qunut yang biasanya sering dilakukan, karena posisinya yang mendesak untuk mengikuti gerakan imam dan dalam posisi berjamaah yang mayoritas di dalam jamaah tersebut sama-sama tidak melakukan qunut.
Karena beberapa masalah ini, maka cara yang bisa dilakukan adalah dengan berqunut dengan tidak mengangkat tangan dan membaca doa sesingkat mungkin, dengan diakhiri membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Tidak mengangkat ini dilakukan, agar tidak membuat gaduh orang-orang awam yang sama-sama sedang berjamaah di sana.
Sedangkan untuk bacaan doa yang singkat yaitu:
اللهم اغفرلي يَا غَفَّارُ
Atau doa yang lain, bisa membaca seperti bacaan berikut:
وَارْحَمْنِي يَا رَحِيمُ
Sedangkan untuk bacaan sholawatnya, Anda bisa membaca dengan bacaan berikut:
اللّهم صل على سيدنا محمد
Doa pendek seperti ini dengan ditambah membaca sholawat, pastinya tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga bisa mengejar imam di sujud pertamanya.
Syarat Qunut
Qunut itu pada asalnya bisa dari doa apapun, yang terpenting di dalam bacaan qunut sendiri terdapat bacaan doa dan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Hanya saja di antara para ulama memiliki perbedaan tentang apakah di dalam qunut tersebut perlu untuk ditambahkan pujian kepada Allah atau tidak?
Untuk mencari titik aman dari adanya perbedaan tersebut, maka alangkah baiknya untuk ditambahkan pujian dengan menambahkan kalimat Ya Ghaffar dan Ya Rahim di doa itu sebagai pujian, sebagaimana yang dituliskan di atas.
Bagi seseorang yang ingin berdoa seperti doa qunut biasa yang sudah masyhur, hal tersebut juga bisa-bisa saja dan boleh untuk dilakukan. Asalkan, dalam bacaan yang panjang tersebut diyakini dapat mengejar gerakan imam pada saat duduk di antara dua sujud.
Kedua, Melakukan Sujud Sahwi
Bagi makmum yang tidak melakukan qunut dan ingin mendapatkan kesunahannya, maka bisa menggantinya dengan melakukan sujud sahwi.
Caranya adalah, dengan melakukan sujud sahwi pada saat imam telah selesai melakukan sholat (setelah imam melakukan salam).
Ketiga, Berniat Memisahkan Diri dengan Imam dan Melakukan Qunut Sendiri
Di antara udzur dibolehkannya mufaroqoh (memisahkan diri dengan imam) pada saat sholat jamaah adalah jika imam tidak melakukan sunah-sunah maqshudah seperti tasyahhud awal dan qunut.
Bagi Orang yang Tidak Melakukan Qunut
Jika makmum mengikuti imam yang tidak qunut dan tidak melakukan semua opsi ini, maka sholatnya tetap sah, karena qunut bagaimana pun juga tetap sunnah.
[1] Musthafa ‘Abd an-Nabi, Mu’annasah al-Jalis Syarh Yaqut an-Nafish, hlm. 195.
وإن ترك الإمام القنوت .. نظر المأمومُ : فإن تيقن أنه يدركه في السجدة الأولى .. سن له أن يتخلف ليقنت، ثم يلحقه. . وإن تيقن أنه يدركه في الجلوس بين السجدتين.. أبيح له التخلف وإن تيقن أنه لا يدركه إلا في هويه للسجود الثاني.. وجب عليه أحد أمرين : إما أن يترك القنوت، ويتابعه ويسن له أن يسجد قبل سلامه أو ينوي المفارقة ويأتي بالقنوت