Dalam kacamata fikih, menjaga gereja pada situasi tertentu, seperti ketika ada ancaman terhadap keselamatan jiwa atau keamanan publik, merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Hal ini karena menjaga stabilitas keamanan negara adalah bagian dari maslahat umum yang diakui dalam syariat Islam. Imam al-Izz ibn Abdus Salam dalam Qawaid al-Ahkam Fi Mashalih al-Anam, (I/131) menegaskan bahwa segala upaya untuk mencegah gangguan keamanan yang dapat mengancam jiwa manusia wajib dilakukan. Apalagi jika permintaan datang dari pemerintah atau aparat kepolisian, yang bertanggung jawab atas keamanan negara.
Menjaga gereja dalam konteks ini tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Anggapan bahwa penjagaan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap ritual keagamaan non-Muslim tidak dapat diterima sepenuhnya. Sebab, ritual keagamaan mereka tetap berlangsung, baik dijaga maupun tidak. Dengan demikian, penjagaan lebih bertujuan untuk melindungi keharmonisan sosial dan keamanan negara daripada mendukung ritual keagamaan itu sendiri.
Syekh Muhammad Taqi al-Utsmani memberikan penjelasan penting mengenai hukum membantu kemaksiatan. Dalam karyanya Buhuts Wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, beliau menyatakan:
أن الإعانَةَ عَلَى الْمَعْصِيَّةِ حَرَامٌ مُطلَقًا بنص القرآن أغني قَوْلَهُ تَعَالَى وَلَا تَعَاوَنُوا على الإثم والعدوان (المائدة : (۲) وَقَوْلَهُ تَعَالَى فَلَن أَكُونَ ظَهِيرًا لِلْمُجْرِمِينَ القصص : (۱۷)
“Sesungguhnya menolong kemaksiatan haram secara mutlak berdasarkan nash Al-Qur’an, yaitu firman Allah: ‘Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan’ (QS. Al-Maidah: 2) dan firman Allah: ‘Aku sekali-kali tiada akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa’ (QS. Al-Qashash: 17).”
Buhuts Wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashira hal 360
Namun, beliau menambahkan bahwa larangan ini hanya berlaku jika terdapat niat atau tindakan langsung untuk mendukung kemaksiatan:
وَلَكِن الإعانَةُ حَقِيقَةً هِيَ مَا قَامَتِ الْمَعْصِيَّةُ بِعَيْنِ فِعْلِ الْمُعِينِ وَلَا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها أو تُعِينُها في استعمال هَذَا الشَّيْئِ بِحَيْثُ لَا يَحْتَمِلُ غَيْرَ الْمَعْصِيَّةِ
“Akan tetapi, menolong kemaksiatan pada hakikatnya hanya terjadi jika kemaksiatan itu murni muncul dari aktivitas penolong tersebut, dengan niat menolong kemaksiatan, mengucapkannya secara langsung, atau membantu menjalankan kemaksiatan tersebut tanpa kemungkinan diarahkan kepada selain kemaksiatan.”
Majallatu majma’il fiqh al islami, Juz 9 hlm 595.
Dengan demikian, menjaga gereja untuk tujuan menjaga stabilitas negara dan keharmonisan sosial tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Selama tidak ada niat untuk mendukung atau memfasilitasi ritual keagamaan di dalamnya, tindakan ini sejalan dengan prinsip syariat yang mengutamakan keamanan dan kedamaian masyarakat.
Keputusan ini juga menegaskan pentingnya memahami konteks suatu tindakan dalam fikih, terutama ketika berkaitan dengan maslahat umum dan hubungan antarumat beragama di dalam masyarakat plural seperti Indonesia.