Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 30 Jun 2023 21:35 WIB ·

Hukum Membaca Ijazah dari Kyai Waktu Haid


 Hukum Membaca Ijazah dari Kyai Waktu Haid Perbesar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang masalah ijazahan dari kyai. Bagaimana hukum membaca ijazah dari kyai bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid? Semisal bacaan manaqib. Mengawali sebelum adanya jawaban, kami haturkan banyak terimakasih.

[Aqila, Kalimantan Tengah]

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terimakasih, sudah mau bertanya kepada kami.

Pada dasarnya, dalam agama Islam, tidak ada aturan khusus yang melarang atau mengatur membaca ijazahan (amalan spiritual atau doa-doa yang diberikan oleh seorang kyai atau guru spiritual) selama dalam keadaan menstruasi atau haid. Sehingga, membaca ijazah dari kyai seperti manqib bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan.

Namun memang, selama menstruasi ada beberapa ibadah yang tidak ada anjuran atau larangan untuk dilakukan. Misalnya, agama melarang wanita yang sedang haid menjalankan salat (sembahyang), berpuasa dan membaca al-qur’an, kecuali membacanya tersebut memiliki niat dzikir, maka boleh. Selain itu, juga terdapat anjuran untuk menghindari tempat-tempat suci seperti masjid selama periode haid.

Sedangkan dalam konteks membaca ijazah, jika ijazahan tersebut berisi doa-doa atau bacaan yang umumnya boleh di luar periode haid, tidak ada larangan khusus untuk membacanya. Namun, jika ijazahan tersebut memiliki praktik atau amalan khusus yang tidak adanya saran untuk melakukannya selama haid, sebagaimana penjelasan di atas, maka sebaiknya menghindarinya selama periode tersebut.

Keterangan Ulama

Syahidnya sebagaimana keterangan di bawah ini:

وأجمع العلماء علي جواز التسبيح والتهليل وسائر الاذكار غير القرآن للحائض والنفساء

“Para ulama sepakat tentang kebolehan mengucapkan tasbih, tahmid, dan dzikir-dzikir selain al-qur’an bagi wanita yang sedang menstruasi (haid) dan nifas.”[1]

Di dalam kitab Iqna lebih lanjut:

تنبيه يحل لمن به حدث أكبر أذكار القُزآن وغيرها كمواعظه وأخباره وأحكامه لا يقصد قُرْآن كَقَوْلِه عِند الركوب (سُبحانَ الَّذِي سخر لنا هذا وما كنا لَهُ مقرنين). وما جرى بِهِ لِسانه بلا قصد فإن قصد القُرْآن وحده أو مَعَ الذِّكر حرم وإن أطلق فَلا كَما نبه عَلَيْهِ النَّوَوِي فِي دقائقه

“Peringatan! wanita yang sedang mengalami hadas besar (menstruasi atau haid dan nifas) boleh mengucapkan dzikir-dzikir al-qur’an dan selainnya, seperti nasihat-nasihat, berita-berita, dan hukum-hukumnya, dengan tidak menyengaja untuk membaca al-qur’an, seperti ucapannya seseorang ketika dalam keadaan perjalanan (سُبحانَ الَّذِي سخر لنا هذا وما كنا لَهُ مقرنين). Dan apa pun yang terucap dari lisan seseorang tanpa sengaja. Jika menyengaja membaca al-qur’an atau bersama dengan dzikir, maka hal itu haram. Namun, jika ucapan tersebut bersifat umum, maka tidak ada masalah, seperti yang Imam Nawawi tegaskan dalam kitabnya ‘Adzkar Ad-Daqa’iq’.”[2]

Baca juga: Hukum Membayar Orang Dalam
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.


[1] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab (CD: Maktabah syamela), 357/II
[2] Syamsuddin asy-Syirbini, Al-Iqna fi Khilli Alfaadz Abi Suja, (CD: Maktabah syamela), 1001

Artikel ini telah dibaca 539 kali

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab