Oleh: Anis Faikatul Jannah
Hukumnya: Makruh (tidak disukai) atau Mubah (boleh) dengan syarat tertentu.
Alasan:
- Alasan Makruh
- Mengucapkan “Selamat Natal” dapat dianggap sebagai mengakui dan mendukung perayaan Natal yang merupakan bagian dari agama Kristen.
- Khawatir menimbulkan kesalahpahaman dan kesan mendukung agama lain.
- Menghindari kesan menyatakan kesetujuan dengan ajaran Kristen.
- Alasan Mubah
- Mengucapkan “Selamat Natal” sebagai bentuk kesopanan dan keramahan sosial.
- Tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits tentang mengucapkan selamat kepada penganut agama lain.
- Menghormati kepercayaan dan tradisi orang lain.
# Syarat-syarat Mubah
- Tidak bermaksud mendukung atau mengakui ajaran Kristen.
- Hanya sebagai bentuk kesopanan dan keramahan sosial.
- Tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
- Tidak mengganggu ibadah atau kepercayaan Muslim.
- Pendapat Ulama
- Imam Ibn Taymiyyah: Melarang mengucapkan selamat kepada penganut agama lain.
- Imam Ibn Hazm: Menganggap hal tersebut makruh.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menganggapnya mubah dengan syarat tertentu.
- Dr. Yusuf Al-Qaradawi: Menganggapnya mubah sebagai bentuk kesopanan.
Mengucapkan “Selamat Natal” oleh seorang Muslim dapat dianggap makruh atau mubah tergantung pada niat dan konteks. Penting untuk mempertimbangkan syarat-syarat dan pendapat ulama sebelum mengucapkan selamat.
*Sumber*
- Al-Qur’an dan Tafsirnya.
- Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
- Kitab “Majmu’ Fatawa” oleh Imam Ibn Taymiyyah.
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2015 tentang Hubungan antar Umat Beragama.
- Buku “Panduan Muslim” oleh Dr. Muhammad Al-Arifi.