Menu

Mode Gelap
Sikap Toleransi Beragama bagi Seorang Muslim Pada Hari Raya Natal Mengenal Mahatma Gandhi, Tokoh Perdamaian idola Gusdur Gus Dur Pemimpin yang Membawa Perubahan di Indonesia Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital

Tanya Jawab · 22 Des 2024 15:53 WIB ·

Hukum Seorang Muslim Mengucapkan “Selamat Natal”


 gambar: dppai.uii.ac.id Perbesar

gambar: dppai.uii.ac.id

Oleh: Anis Faikatul Jannah

 

Hukumnya: Makruh (tidak disukai) atau Mubah (boleh) dengan syarat tertentu.

 

Alasan:

  • Alasan Makruh
  1. Mengucapkan “Selamat Natal” dapat dianggap sebagai mengakui dan mendukung perayaan Natal yang merupakan bagian dari agama Kristen.
  2. Khawatir menimbulkan kesalahpahaman dan kesan mendukung agama lain.
  3. Menghindari kesan menyatakan kesetujuan dengan ajaran Kristen.
  • Alasan Mubah
  1. Mengucapkan “Selamat Natal” sebagai bentuk kesopanan dan keramahan sosial.
  2. Tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits tentang mengucapkan selamat kepada penganut agama lain.
  3. Menghormati kepercayaan dan tradisi orang lain.

# Syarat-syarat Mubah

  1. Tidak bermaksud mendukung atau mengakui ajaran Kristen.
  2. Hanya sebagai bentuk kesopanan dan keramahan sosial.
  3. Tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
  4. Tidak mengganggu ibadah atau kepercayaan Muslim.
  • Pendapat Ulama
  1. Imam Ibn Taymiyyah: Melarang mengucapkan selamat kepada penganut agama lain.
  2. Imam Ibn Hazm: Menganggap hal tersebut makruh.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menganggapnya mubah dengan syarat tertentu.
  4. Dr. Yusuf Al-Qaradawi: Menganggapnya mubah sebagai bentuk kesopanan.

Mengucapkan “Selamat Natal” oleh seorang Muslim dapat dianggap makruh atau mubah tergantung pada niat dan konteks. Penting untuk mempertimbangkan syarat-syarat dan pendapat ulama sebelum mengucapkan selamat.

 

*Sumber*

  1. Al-Qur’an dan Tafsirnya.
  2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
  3. Kitab “Majmu’ Fatawa” oleh Imam Ibn Taymiyyah.
  4. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2015 tentang Hubungan antar Umat Beragama.
  5. Buku “Panduan Muslim” oleh Dr. Muhammad Al-Arifi.
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Hukum Menerima Berkat Natal

27 Desember 2024 - 18:44 WIB

Menjaga Gereja dalam Perspektif Fikih: Antara Kewajiban dan Larangan

26 Desember 2024 - 09:52 WIB

Hukum Mengalihkan Hujan dalam Islam: Antara Doa dan Tradisi Pawang Hujan

26 Desember 2024 - 08:33 WIB

Polemik Hukum Ucapan “Selamat Natal” dalam Islam

26 Desember 2024 - 08:05 WIB

Hukum dan Etika Orang Muslim Memasuki Gereja Saat Ibadah Berlangsung

22 Desember 2024 - 16:01 WIB

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Trending di Tanya Jawab