Bagaimana hukum salaman dengan orang yang bukan mahram? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Asslamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang hukum salaman dengan orang yangg bukan mahram. Baik itu di waktu lebaran atau tidak?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Adima, Bogor]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam Islam, terdapat batasan-batasan dalam interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (hubungan keluarga yang diharamkan menikah). Salaman dengan orang yang bukan mahram termasuk dalam kategori interaksi fisik yang harus dihindari.
Hal ini disandarkan dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
إنِّي لا أُصافِحُ النِّساءَ
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Ibnu Majah)
Selain itu, Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya mengatakan bahwa hukum bersalaman dengan lawan jenis, baik waktu hari raya ataupun tidak adalah haram. Akan tetapi ulama selain Madzhab Syafi’iyah memperbolehkan bersalaman dengan wanita tua yang sudah tidak bersyahwat (tidak bergairah lagi).
Pendapat Madzhab Syafi’i
وتحرم مصافحة المرأة، لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مصافحة النساء، وشدد أيضا حتى لمحرم، وجوزه لوالد، وأخذ يد عجوز شوهاء. وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقا، ولو كانت المرأة عجوزا.
“Hukumnya haram berjabat tangan dengan wanita. Akan tetapi, mayoritas ulama di luar Mazhab Syafi’i memperbolehkan berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak menarik perhatian dan menyentuh tangan wanita tersebut. Karena di sana, tidak ada kekhawatiran terjadinya fitnah. Para ulama Hanbali menyatakan hukumnya makruh berjabat tangan dengan wanita dan menegaskan, bahkan bagi orang yang mahram. Dan memperbolehkan berjabat tangan dalam konteks hubungan dengan orang tua dan mengambil tangan wanita tua yang cacat. Sedangkan mazhab Syafi’i mengharamkan menyentuh dan melihat wanita secara mutlak, bahkan jika wanita tersebut sudah tua.”[1]
Redaksi ini menunjukkan bahwa salaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membawa risiko terjatuhnya dalam dosa atau perbuatan yang merupakan larangan dalam Islam. Oleh karena itu, saran bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga batasan-batasan ini dalam interaksi fisik mereka.
Di sisi lain, terdapat solusi dalam Madzhab Syafi’i, yaitu memperbolehkan bersalaman dengan lawan jenis ketika adanya penghalang seperti kain.
وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر.
“Dan memperbolehkan berjabat tangan dengan adanya penghalang yang mencegah kontak langsung.”[2]
Penting untuk diingat bahwa menjelaskan tentang hal ini, prinsip umumnya adalah menjaga batasan dalam menjalankan interaksi dengan kesopanan, hormat, dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Semoga uraian ini dapat menjawab pertanyaan Anda. Terimakasih sudah berkonsultasi kepada kami.
Baca juga: Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Wahbah az-Zuhaili, Al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Dar al-Fikr: tt), 2657/IV
[2] Ibit.