Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 5 Jun 2023 00:00 WIB ·

Hukum Salaman dengan Kyai yang Bukan Mahram


 Hukum Salaman dengan Kyai yang Bukan Mahram Perbesar

Assalmu’alaikum Wr. Wb.

Admin, saya ingin bertanya. Saya sering melihat beberapa wanita bersalaman dengan para kyai. Padahal kyai tersebut bukan termasuk dari mahramnya. Bagaimana agama memandang hal tersebut. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Hisyam Syafiq, Sidoarjo]

___

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaannya kepada kami.

Sebelum membahas tentang pertanyaan yang saudara utarakan, perlu diketahui bagaimana agama memandang orang bersalaman (mushofahah).

Dalam agama Islam, salaman merupakan perbuatan yang dianjurkan. Salaman sendiri bisa digambarkan sebagai tanda persaudaraan, kebaikan, dan sikap sopan antara sesama Muslim. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai salam antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (hubungan keluarga terlarang menikah).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa salaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan batasan atau syarat-syarat tertentu untuk menjaga kehormatan, privasi, dan menghindari fitnah. Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang menekankan perlunya menjaga batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.

Dalam prakteknya, beberapa ulama menyatakan bahwa salam antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hanya boleh dilakukan dengan kondisi-kondisi berikut:

Seperti salaman dengan tidak bersentuhan langsung. Yaitu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hendaknya dihindari bersentuhan langsung seperti berjabat tangan. Sebagai gantinya, bisa dilakukan dengan senyuman, menganggukkan kepala, atau memberikan salam dengan tangan di dada.

Pendapat Syaikh Ali Jumu’ah

Perlu diketahui bahwa hukum asal dari salaman dengan orang yang bukan mahram adalah tidak diperbolehkan. Akan tetapi dalam salah satu kasus, Syaikh Ali Jumu’ah berpendapat bahwa salaman dengan lawan jenis sendiri diperbolehkan, selama tidak ada unsur mengambil kesenangan.

Beberapa hal untuk agar tidak sampai mengambil unsur kesenangan bisa dengan cara berfikir positif Ketika kita melihat guru atau kyai yang bersalaman dengan orang yang bukan mahram, alangkah baiknya agar kita berpikiran positif dalam hal yang secara kasat mata dilarang oleh syariat. Karena bisa jadi, kita tidak tahu maksud dari hal tersebut. Sebagaimana penjelasannya di bawah ini:

مصافحة الرجل للمرأة إن صاحبها قصد التلذذ بلمس اليد فهو حرام وان كانت المصافحة لمجرد التحية ولم يصاحبها قصد الشهوة او التلذذ فهي جائزة على ما يراه كثير من الفقهاء.

“Laki-laki yang memegang tangan wanita dengan niatan untuk mendapatkan kesenangan atau kenikmatan dari sentuhan tersebut, hukumnya adalah haram. Namun, jika salaman dilakukan hanya sebagai tanda salam dan tidak ada niatan untuk membangkitkan nafsu atau mendapatkan kenikmatan dari itu, maka hal itu diperbolehkan menurut pandangan banyak ulama.”[1]

Perlu diperhatikan bahwa penting bagi laki-laki dan perempuan untuk menjaga kesopanan, kehormatan, dan akhlak dalam interaksi apapun. Menjaga batas-batas pergaulan, menghindari percakapan yang tidak perlu atau berlebihan, serta memprioritaskan nilai-nilai kesucian dan ketenangan hati dalam berinteraksi. Sedangkan praktik salam antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat berbeda-beda melihat dari konteksnya.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang yang Berdo’a di Makam Para Ulama
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.


[1] Ali Jumu’ah, Al-Fatawi al-Islamiyah (_____) 27

Hukum Salaman dengan Kyai yang Bukan Mahram

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab