Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Minta izin admin, saya ingin bertanya tentang hukum operasi plastik yang saat ini sudah banyak menjamur di masyarakat. Apakah ada yang memperbolehkan hal tersebut. Semoga admin berkenan untuk menjawab. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Riski Alfauzi, Bandung]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Perlu diketahui bahwa dalam al-qur’an, tidak ada dalil yang menjelaskan secara spesifik tentang operasi plastik. Akan tetapi, terdapat dasar pengambilan dari al-qur’an tentang larangan operasi plastik. Redaksinya sebagaimana berikut:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
“Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)
Larangan tersebut kemudian diperkuat dalam salah satu hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”[1]
Menurut Ibn Hajar, yang dilaknat oleh Allah adalah praktik-praktik merubah penampilan demi mempercantik dirinya. Akan tetapi ketika hal tersebut memiliki kebutuhan untuk pengobatan, maka diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam redaksi berikut ini.
(وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ لِأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوِ احْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مِثْلًا جَازَ
“Mutaflajat lil husn (mengacu pada praktik perempuan yang melakukan perubahan penampilan mereka demi kecantikan) dapat dipahami bahwa tindakan yang dicela di sini adalah mereka yang melakukannya semata-mata untuk tujuan kecantikan semata. Namun, jika ada kebutuhan medis atau pengobatan yang membutuhkan tindakan tersebut, maka itu diperbolehkan.”[2]
Keringanan untuk melakukan operasi plastik ini kemudian diperkuat dalam salah satu redaksi Is’adu ar-Rofiq, yaitu ketika memang terdapat kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti halnya dalam rangka pengobatan atau pemulihan, maka hal tersebut diperbolehkan.
أمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِي السِّنَّ أَوْ عِلاج فَلا بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِيَ
“Jika dibutuhkan untuk melaksanakan operasi plastic sebagai upaya mengatasi kekurangan pada gigi atau untuk pengobatan, maka tidak masalah untuk melakukannya. Keterangan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Kurdi.”[3]
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik termasuk dari kategori yang sampai taghyiru kholqillah (merubah ciptaan Allah SWT), sehingga hal ini dilarang oleh syariat. Akan tetapi, ketika operasi plastik dilakukan dalam rangka pengobatan atau pemulihan, maka diperbolehkan.
Baca juga: Hukum Menggunakan Minyak Wangi Berakohol Saat Sholat
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Muhammad al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (tk. Dar Thuq an-Najah: 1442) 167/VII
[2] Abu Fadhl al-‘Asqolany, Fath al-Bari (Beirut, Dar al-Ma’rifat: 1379) 372/X
[3] Muhammad bin Salim, Is’ad ar-Rofiq (_____) 123/I
Hukum Operasi Plastik
Hukum Operasi Plastik