Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, kami ingin bertanya. Saya di rumah selalu mencuci menggunakan mesin cuci. Yang menjadi pertanyaan adalah pakaian yang telah kami pakai terkadang mengandung najis hukmiyah (najis yang diketahui hanya secara hukum, tidak terlihat bentuk, warna dan bau). Apakah najis hukmiyah dapat mengkontaminasi air suci yang saya gunakan untuk mencuci.
Semoga pertanyaan ini bisa dijawab. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Indah, Brebes]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Pertanyaan yang sangat bagus, yang sering sekali masyararakat rasakan.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa air yang kurang dari dua kolah yang terkena najis, maka hukum air tersebut adalah najis. Sehingga, dalam kasus seperti ini perlu kehati-hatian pada saat mencucinya.
Namun sebelum menjawabnya, dilihat dari pertanyaan yang saudara sampaikan, dalam masalah air tersebut memiliki dua kemungkinan yang dapat terjadi.
Pertama, jika pakaian tersebut terkena najis, kemudian air yang digunakan untuk mensucikan menjadi berubah sifat-sifatnya, maka airnya dihukumi najis.
Yang kedua, jika pakaian tersebut terkena najis, kemudian air yang digunakan untuk mensucikan tidak terjadi perubahan pada sifat-sifatnya, dan air melebihi dari dua qullah (tempat air yang besar), maka air yang digunakan untuk mensucikan tersebut dihukumi suci.
Pernyataan ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagaimana berikut:
الماء الَّذِي يغسل بِهِ النَّجاسة ويعبرعنه بالغسالة هَل هُوَ طاهر أم نجس أم كَيفَ الحال ينظر
“(Permasalahan) air yang digunakan untuk membersihkan najis dan digunakan dalam mesin cuci, apakah air tersebut suci atau dihukumi najis, atau dilihat bagaimana keadaannya.
إن تغير بعض أوصافها بِالنَّجاسَةِ فنجسه قطعا وإن لم تَتَغَيْر فَإِن كَانَت قُلْتَيْنِ قالَ الرّافِعِي فطاهرة بلا خلاف
Bila berubah sebagian dari sifat-sifatnya dengan najis, maka air tersebut hukumnya najis. Jika tidak terjadi perubahan pada sifat-sifatnya, kemudian air tersebut terdiri dari dua qullah, menurut pendapat al-Rafi’i, air tersebut dianggap suci dengan tanpa perbedaan pendapat.”[1]
Pendapat Imam An-Nawawi
قالَ النَّوَوِيَ طَاهِرَة ومطهرة على المَذْهَب
“Kemudian menurut pendapat an-Nawawi, air tersebut dianggap suci dan dapat mensucikan menurut qoul madzhab.
وإن كانت دون قُلْتَيْنِ فَفِيه خلاف والجديد الأظهر أن حكمها حكم المحل بعد الغسل إن كان نجسا فنجسه وإن كانَ طاهِرا فطاهرة غير مطهرة
Namun, jika air tersebut berjumlah kurang dari dua qullah, maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut qoul jadid hukumnya seperti benda yang digunakan setelah membersihkan, yaitu jika benda tersebut najis, maka airnya juga najis. Dan jika benda tersebut suci, maka airnya juga suci, namun tidak bisa mensucikan.”[2]
Inilah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat menjawab keresahan yang sedang Anda alami.
[1] Abu Bakar Taqyuddin, Kifayah al-Akhyar, (Damaskus, Dar al-Khair: 1994), 73.
[2] Ibid.
Baca juga: Mengapa Banyak Orang yang Berdo’a di Makam Para Ulama
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.