Menu

Mode Gelap
Sikap Toleransi Beragama bagi Seorang Muslim Pada Hari Raya Natal Mengenal Mahatma Gandhi, Tokoh Perdamaian idola Gusdur Gus Dur Pemimpin yang Membawa Perubahan di Indonesia Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital

Tanya Jawab · 26 Des 2024 08:33 WIB ·

Hukum Mengalihkan Hujan dalam Islam: Antara Doa dan Tradisi Pawang Hujan


 Hukum Mengalihkan Hujan dalam Islam: Antara Doa dan Tradisi Pawang Hujan Perbesar

Di tengah musim hujan, masyarakat sering kali berusaha mengalihkan hujan demi kelancaran sebuah acara. Salah satu cara tradisional yang umum dilakukan adalah ritual pawang hujan. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah mengalihkan hujan dengan doa atau ritual tertentu diperbolehkan?

Dalam ajaran Islam, memohon kepada Allah SWT agar hujan dialihkan ke tempat lain bukanlah hal yang dilarang, selama dilakukan dengan cara yang benar. Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh doa untuk situasi seperti ini. Dalam kitab Kanz ar-Raghibin, Imam Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:

وَلَوْ تَضَرُرُوا بِكَفَرَةِ الْمَطَرِ فَالسُّنَّةُ أَنْ يَسْأَلُوا اللَّهَ رَفْعَهُ بِأَنْ يَقُولُوا كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا شُكِيَ إِلَيْهِ ذَلِكَ: اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا.

Artinya: “Jika sekelompok orang merasa dirugikan dengan derasnya hujan, maka mereka disunnahkan untuk berdoa kepada Allah agar hujan tersebut dialihkan dengan doa yang pernah diucapkan Rasulullah SAW saat beliau mendapat pengaduan tentang hujan, yaitu: ‘Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan di atas kami.'” (Kanz ar-Raghibin, I /371)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menjelaskan bahwa doa ini mengajarkan bahwa kita tidak menolak hujan sepenuhnya, melainkan memohon agar hujan diarahkan ke tempat lain yang lebih membutuhkan. Selain itu, permohonan seperti ini tidak menafikan tawakal kepada Allah SWT. Dan memohon terhindar dari kerugian akibat adanya hujan tidak menafikan tawakal dan kepasrahan kepada takdir Allah SWT. (Tuhfah al-Muhtaj, III\/83)

Dengan demikian, doa untuk memindahkan hujan sesuai sunnah Rasulullah SAW adalah bentuk kepasrahan kepada Allah SWT dan cara yang sah menurut syariat.

Sebaliknya, praktik pawang hujan yang melibatkan mantra, sesajen, atau hal-hal yang mengarah pada syirik tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Jika seorang “pawang hujan” hanya berdoa kepada Allah SWT dengan doa yang sesuai syariat, maka hal tersebut dapat diterima.

Hujan adalah rahmat Allah SWT yang menjadi sumber kehidupan. Namun, ketika keberlimpahan hujan menyebabkan kerugian, Islam membolehkan umatnya untuk memohon solusi kepada-Nya. Mengalihkan hujan dengan doa yang diajarkan Rasulullah SAW adalah wujud kepasrahan sekaligus pengingat bahwa manusia sepenuhnya bergantung pada kekuasaan Allah SWT.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Hukum Menerima Berkat Natal

27 Desember 2024 - 18:44 WIB

Menjaga Gereja dalam Perspektif Fikih: Antara Kewajiban dan Larangan

26 Desember 2024 - 09:52 WIB

Polemik Hukum Ucapan “Selamat Natal” dalam Islam

26 Desember 2024 - 08:05 WIB

Hukum dan Etika Orang Muslim Memasuki Gereja Saat Ibadah Berlangsung

22 Desember 2024 - 16:01 WIB

Hukum Seorang Muslim Mengucapkan “Selamat Natal”

22 Desember 2024 - 15:53 WIB

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Trending di Tanya Jawab