Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang hukum memotong kuku saat haid dan berbagai pandangan khilafiyah para ulama.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mau nanya nih, apakah wajib bagi orang yang sedang terkena haid mengumpulkan potongan kuku dan potongan rambut, untuk kemudian dibasuh ketika melakukan mandi besar. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Anita, Lampung]
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Kami ucapkan terimakasih, karena sudah mau bertanya kepada kami.
Sepertinya mengumpulkan potongan rambut dan kuku pada saat terkena haid sudah menjadi kebiasaan banyak orang di masyarakat. Banyak orang yang masih memiliki anggapan bahwa anggota tubuh yang terpotong pada saat haid atau dalam keadaan hadas besar, kemudian tidak ikut serta terbasuh pada saat mandi besar, potongan-potongan itu akan mendatangi orang tersebut ketika Hari Perhitungan dalam keadaan kotor, dan akan menyalahkan orang tersebut pada saat Hari Perhitungan di akhirat kelak.
Pandangan Syekh Nawawi Banten
Anggapan ini sebagaimana yang uraian Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain:
وَمن كَانَ عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر وَالْحَدَث الْأَصْغَر كَفاهُ نِيَّة رفع الْحَدث الْأَكْبَر ويرتفع الْأَصْغَر فِي ضمنه وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص
“Barangsiapa yang mengalami hadas besar dan hadas kecil, maka cukup dalam masalah niatnya untuk menghilangkan hadas besar. Dan hilangnya hadas kecil masuk ke dalam cakupan niat tersebut. Bagi orang yang diwajibkan untuk melakukan mandi besar, disunahkan untuk tidak menghilangkan apapun dari tubuhnya, baik itu darah, rambut, atau kuku, sampai ia melakukan mandi besar. Karena, setiap bagian dari tubuh tersebut akan kembali kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum melakukan mandi, maka bagian tubuh tersebut akan kembali dalam keada hadas besar yang membuat pemiliknya menjadi menangis.”[1]
Padahal menurut pandangan banyak ulama, mengumpulkan potongan rambut dan kuku bagi orang yang dalam keadaan haid sebenarnya tidak wajib untuk dilakukan. Hanya saja, orang yang sedang haid tetap mendapatkan kesunahan untuk tidak memotong rambut dan kuku. Jika memang sudah terlanjur untuk memotongnya, maka potongan rambut atau kuku tersebut tetap tidak wajib untuk mengumpulkannya agar nanti dapat membasuhnya pada saat melakukan mandi wajib.
Pandangan Imam an-Nawawi
Pendapat ini sebagaimana yang tercantum kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin:
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها، قال الماوردي: إن كان الماء وصل أصلها، أجزأه، وإلا لزمه إيصاله إليه. وفي فتاوى ابن الصباغ: يجب غسل ما ظهر، وهو الأصح. وفي (البيان) وجهان. أحدهما: يجب. والثاني: لا لفوات ما يجب غسله، كمن توضأ وترك رجله فقطعت. والله أعلم.
“Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, ‘Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.’ Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, ‘Wajib membasuh bagian yang tampak saja.’ Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”[2]
Memperkuat pandangan di atas, dalam Hasyiah asy-Syarwani di ungkapkan:
عبارة البجيرمي فيه نظر؛ لأن الذي يرد إليه ما مات عليه لا جميع أظفاره التي قلمها في عمره ولا شعره كذلك
“Ungkapan al-Bujairomi: Perlu adanya pertimbangan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang akan kembali adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnyaya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”[3]
Kasimpulan
Dari pendapat beberapa ulama di atas, kita bisa mengetahui perbedaannya, yaitu ada yang mengatakan memang pada Hari Perhitungan di Hari Akhir nanti anggota tubuh yang masih dalam keadaan junub yang belum terbasuh itu akan datang kepada orang yang memilikinya, ada juga yang berpendapat bahwa padanya di Hari Kiamat yang kembali adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal saja, bukan bagian anggota tubuh yang terpotong sebelumnya.
Sehingga memotong rambut atau kuku bagi wanita yang haid atau orang yang dalam keadaan junub, tetap boleh dan tidak wajib untuk membasuhnya ketika memang sudah terpotong pada saat mandi. Akan tetapi hukum memotongnya dalam keadaan junub adalah makruh.
Terimakasih telah membaca artikel kami tentang hukum memotong kuku saat haid. Baca juga artikel kami lainnya di santrikeren.id dan media sosial kami di Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Nawawi Banten, Nihayah az-Zain (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 31, cet. I
[2] An-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin )Beirut: Dar al-Fikr, 2005), 91/I
[3] Syekh as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani (CD: Maktabah Syamela, tt), __