Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 27 Agu 2023 12:33 WIB ·

Hukum Melaknat Orang Masuk Neraka


 Hukum Melaknat Orang Masuk Neraka Perbesar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya tentang bagaimana hukum melaknat seseorang dengan ungkapan masuk neraka?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Arif Fahrijal – Aceh]

___

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terimakasih telah berkontribusi memberikan pertanyaan kepada kami tentang permasalahan yang terjadi di Tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya, admin minta doanya agar bisa istiqomah menjawab pertanyaan dari teman-teman sekalian.

Karena ini permasalahan yang sangat pelik, maka tidak bertele-tele buat admin untuk menjawabnya. Simak ulasannya baik-baik di bawah ini.

Larangan Melaknat Seseorang

Jangan sembarang melaknat

Dalam Islam, melaknat adalah tindakan yang tidak dianjurkan dan perlu dihindari. Islam mendorong umatnya untuk berlaku santun, memaafkan, dan tidak menyakiti orang lain dengan kata-kata atau perbuatan.

ان العبد إذا لعن شيئا صعدت اللعنة إلى السماء ، فتغلق أبواب السماء دونها لم تهبط إلى الأرض فتغلق أبوابها دونها  ثم تأخذ يمينا وشمالا ، فإذا لم تحد مساغا رجعت إلى الذي لعن فإن كان لذلك أهلاء وإلا رجعت إلى قائله

“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tertutup.

Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri, jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, dia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Daud)

Hadis di atas menjelaskan tentang dampak buruk laknat yang sangat mengerikan. Apalagi jika ungkapan tersebut merujuk seseorang untuk masuk ke dalam neraka.

Hukum dari melaknat sendiri adalah haram. Tidak terkhusus kepada orang Muslim saja, orang non-Muslim yang bukan harbi, atau hewan pun juga demikian, hukumnya yaitu haram. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami yang mengatakan:

أن معنى لعن المؤمن كقتله أي مثله في الحرمة الشديدة لأن لعن المسلم حرام بل لعن الكافر الغير الحربي كذلك بل لعن الحيوان كذلك

“Makna ‘laknat’ terhadap seorang Mukmin seperti membunuhnya. Artinya setara dengan tindakan melakukan keharaman yang sangat kuat. Hal ini karena melaknat seorang Muslim adalah haram. Bahkan melaknat non-Muslim yang bukan harbi juga demikian. Begitu pula melaknat hewan.[1]

وسبب ذلك أن اللعن عبارة عن الطرد والإبعاد عن الله

Alasan di balik hal tersebut karena laknat merupakan bentuk pengusiran dan menjauhkan dari rahmat Allah.

Hal-hal yang Diperbolehkan untuk Melaknat

Larangan melaknat orang

Dalam beberapa kasus, ada beberapa laknat yang diperbolehkan oleh agama, di antaranya yaitu:

  • Melaknat orang yang memiliki salah satu dari sifat-sifat yang umum, seperti: laknat Allah atas orang kafir, orang yang mempraktikkan bid’ah, dan orang fasik;
  • Melaknat orang yang memiliki salah satu dari sifat khusus, seperti: la’nat Allah atas Yahudi, Khawarij, Qadariyyah, Rawaafid, Zindiq, orang yang zalim, pelaku riba, dan sejenisnya.[2]

Akan tetapi dari kebolehan melaknat seseorang secara khusus, ada pengecualian yang harus ditekankan agar dapat meloloskan hal tersebut, yaitu orang yang dilaknat harus dalam keadaan meninggal dalam keadaan sebagaimana yang tertulis pada kriteria nomer dua.

Jika ia masih hidup, maka tidak diperbolehkan untuk melaknatnya.

Penulis tekankan sekali lagi, mutlak tidak diperbolehkan melaknat seseorang dengan salah satu sifat khusus, bagi orang yang masih dalam keadaan hidup. Kebolehannya hanya ketika ia telah meninggal dalam keadaan kafir, seperti Iblis.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy yang mengatakan:

وأما لعن شخص بعينه فإن كان حيا لم يجز مطلقا إلا أن علم أنه يموت على الكفر كإبليس

Melaknat seseorang secara khusus, jika dia masih hidup, tidak diperbolehkan secara mutlak kecuali jika diketahui bahwa dia akan mati dalam keadaan kafir, seperti Iblis.

وذلك كمن لم يعلم موته على الكفر وإن كان كافرا في الحال لأنه ربما يسلم فيموت مقربا عند الله تعالى فكيف يحكم بكونه ملعونا مبعدا مطرودا فلا نظر للكفر في الحال

Begitu pula tidak diperbolehkan mengutuk orang yang tidak diketahui apakah dia akan mati dalam keadaan kafir, meskipun dia saat ini adalah seorang kafir.

Karena bisa jadi ia akan masuk Islam, kemudian meninggal dalam keadaan ia lebih dekat di sisi Allah SWT. Sehingga bagaimana mungkin kita menghukuminya sebagai terlaknat, dijauhkan, dan diusir? Oleh karena itu, tidak perlu memandang status kafir seseorang saat ini.

Hukum Melaknat Bagi Pelaku yang Berbuat Dzalim Kepada Kita

melaknat orang masuk neraka

Bagi orang yang dizalimi, atau ada orang yang berbuat zalim kepada kita, maka diperbolehkan untuk berdoa untuk orang yang berlaku zalim hanya sebatas rasa yang dialaminya (seimbang).

Tidak diperbolehkan bagi orang yang dizalimi berdoa dengan hal-hal yang buruk kepada orang yang menzalimi melebihi dari perbuatan zalim tersebut.

Misal, orang yang dizalimi hanya sebatas dicuri hartanya saja, kemudian berdoa untuk kekafiran kepada orang yang menzaliminya tersebut, maka tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang mengatakan:

للمظلوم أن يدعو على ظالمه بقدر ما يوجبه ألم ظلمه، ولا يجوز له الدعاء على من شتمه أو أخذ ماله بالكفر لأنه فوق ما يوجبه ألم الظلم

“Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan berdoa terhadap orang yang berlaku zalim kepadanya sebatas seberapa rasa sakit yang diakibatkan oleh perlakuan zalim itu. Namun, tidak diperbolehkan baginya berdoa terhadap orang yang menghinanya atau yang telah merampas hartanya dengan kekafiran. Karena hal itu melampaui rasa sakit yang diakibatkan oleh perlakuan zalim.”[3]

Mengambil Jalan Tengah Sesuai Syariat

hukum melaknat seseorang

Untuk masalah ini, sebaiknya bagi orang yang terdzalimi lebih utama yaitu mendoakan kebaikan bagi orang yang mendzalimi. Jikapun tidak mampu, maka tidak diperbolehkan untuk membalas kedzaliman melebihi dari apa yang dilakukan oleh orang yang mendzolimi.

Karena bisa jadi, laknat juga bisa kembali kepada orang yang mengucapkannya, sebagaimana penjelasan hadis yang diuraikan di muka. Sehingga dengan mengetahui hal ini, kita tidak mudah-mudah untuk melaknat seseorang.

Rasulullah SAW sendiri mengajarkan pentingnya kasih sayang, toleransi, dan kebaikan dalam interaksi dengan sesama manusia.

Oleh karena itu, sebaiknya menghindari melaknat seseorang dengan lebih mengutamakan sikap hormat, pengertian, dan perdamaian ketika berhubungan dengan sesama manusia. Jika terdapat perselisihan atau masalah, lebih baik mencari jalan penyelesaian yang baik dan berbicara dengan kata-kata yang baik pula.

Akhir kata, semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan dari saudara Arif Fahrijal, serta dapat menambah wawasan tentang toleransi yang dibangun di dalam agama Islam dengan sangat indah.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[1] Ibnu Hajar al-Haitamy, Fatawi al-Haditsiyah, (CD: Maktabah Syamilah).
[2] Ibit.
فيجوز لعن المتصف بواحدة من هذه باعتبار الوصف الأعم نحو لعنة الله على الكافرين والمبتدعة والفسقة أو الوصف الأخص نحو لعن الله اليهود والخوارج والقدرية والروافض والزنادقة والظلمة وأكلا لربا
[3] Kementerian Wakaf Pemerintah Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (CD: Maktabah Syamela).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab