Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Tanya Jawab · 15 Jun 2023 18:27 WIB ·

Hukum Komunikasi dengan Lawan Jenis


 Bagaimana hukum komunikasi dengan lawan jenis? Perbesar

Bagaimana hukum komunikasi dengan lawan jenis?

Komunikasi bisa didapatkan dengan mudah pada masa sekarang. Munculnya berbagai laman media sosial yang sangat populer telah menjadi ladang komunikasi yang sangat memudahkan semua pihak. Komunikasi antar lawan jenis pun tidak dapat terbendung. Dalam tulisan ini, akan dibahas tentang bagaimana agama memandang hukum komunikasi dengan lawan jenis.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya berkomunikasi dengan lawan jenis, yang bisa saya dapatkan melalui media sosial yang sekarang sudah marak. Yang di sana, komunikasi saya tidak langsung bertemu secara kontak fisik. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Aminah, Banten]

___

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (hubungan keluarga yang haram dinikahi). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menjaga batasan-batasan dalam berhubungan antara laki-laki dan perempuan.

Meskipun Islam mendorong umatnya untuk berinteraksi dengan sopan dan saling menghormati antara laki-laki dan perempuan dalam konteks ketika ada hajat, ada anjuran untuk membatasi komunikasi yang tidak perlu atau yang dapat menimbulkan fitnah dan godaan.

Dalam kasus saudara Aminah, sudah selayaknya untuk menjauhi hal tersebut. Karena, jika melihat dari hukum asal komunikasi dengan lawan jenis memang agama tidak memperkenankan. Kecuali terdapat hajat seperti mencari jawaban dari permasalahan, transaksi dan lain sebagainya.

Permasalahan Mahasiswi Mesir

Salah satu mahasiswa dari Mesir bertanya kepada Syaikh Said Buthi Ramadhan. Dalam buku Masyurat Ijtimaiyyah, Said Ramadhan mengungkapkannya sebagaimana berikut:

س : أَنَا فَتَاةٌ مُسْلِمَةٌ وَلَدَيَّ أصْدِقَاءُ مِنَ الذُكُورِ عَنِ الْإِنْتَرْنَتِ وَمِنْ دُوَل مُخْتَلِفَةٍ نَتَحَدَّثُ عَنْ مَوَاضِعَ مُخْتَلِفَةٍ وَنَسَاعِدُ بَعْضَنَا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَمَا رَأَيْ الْإِسْلَامِ بِمِثْلِ هَذِهِ الْعَلَاقَاتِ ؟

“Saya seorang gadis Muslim dan saya memiliki teman laki-laki dari internet dan dari berbagai negara yang berbeda-beda. Kami berbicara tentang topik yang berbeda. Kami saling membantu saat dibutuhkan. Bagaimana pandangan Islam tentang hubungan seperti itu?”[1]

Jawaban Said Ramadhan al-Buthi

Said Ramadhan kemudian menjawab:

 ج: عِنْدَ مَا تَكُونُ مُبَادَتَةُ الْأَحَادِيثِ ابْتِغَاءَ تَحْقِيق قَوَاعِدَ عِلْمِيَّةٍ أو ثَقَافِيَةِ مَشرُوعِيَّة. دُونَ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ ذَرِيعَةً لِلْوُصُولِ إِلَى مُحرَّمِ فَلَا بأسَ عِنْدَئِذٍ

“Dalam hal berdiskusi tentang topik-topik ilmiah atau budaya yang diizinkan dalam Islam, tidak ada masalah ketika tujuan dari diskusi tersebut adalah untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip ilmiah atau kultur budaya yang disyariatkan. Namun, ini tidak boleh menjadi alasan untuk mencapai hal-hal yang terlarang dalam agama. Dengan demikian, maka tidak masalah.[2]

وَأَذْكَركِ بقولِ اللهِ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ فَارْجِعِي إِلَى نَفْسِكِ لِتَعْلَمِي الدَّافِعَ الْخَفِيَ لِهَذِهِ الْمُبَادَلَةِ الَّتِي تسألين عنها

Dan saya memperingatkan kepadamu tentang firman Allah SWT berikut: “Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqoroh: 220) Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk merenungkan diri dan mengevaluasi motivasi yang tersembunyi di balik pertukaran informasi ini, tentang apa yang kamu tanyakan.[3]

Kesimpulan

Sehingga, penting bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga adab dan batasan dalam komunikasi dengan lawan jenis.

Dalam agama Islam sendiri, terdapat himbauan untuk menjaga kesucian hati dan menjauhi segala bentuk godaan atau larangan yang mungkin timbul dari interaksi semacam itu. Selalu periksa niat Anda dan pastikan bahwa tujuan Anda adalah untuk mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat, dengan memastikan Anda tetap dalam batasan yang tertuang dalam ajaran agama.

Ketika niat dan tujuan awal Anda berkomunikasi dengan lawan jenis untuk mendapatkan pengetahuan dan kemanfaatan telah hilang, maka Anda telah keluar dari koridor yang telah tertuang dalam agama, dan hal tersebut menjadi sebuah tindakan yang melanggar syariat.

Baca juga: Hukum Membayar Orang Dalam
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.


[1] Said Ramadhan al-Buthi, Masyruiyyat Ijtimaiyyah (Darul fikr) halaman 137
[2] Ibit.
[3] Ibit.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Ustadz Menerima Zakat?

9 April 2024 - 16:21 WIB

Kesalahan Regulasi BAZNAS dalam Penerapan Zakat Profesi

5 April 2024 - 13:07 WIB

Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan?

21 Maret 2024 - 16:15 WIB

macam-macam darah wanita

Keramas Biar Fresh Ketika Puasa, Bolehkah?

17 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kenapa Bulan Ramadan Tidak Termasuk Empat Bulan Hurum?

17 Maret 2024 - 09:34 WIB

Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa?

17 Maret 2024 - 09:29 WIB

Trending di Tanya Jawab