Oleh : Erik Setiawan
Kitab Fathul Qorib merupakan salah satu referensi utama dalam studi fiqh (hukum Islam) yang digunakan oleh para pelajar, santri dan penuntut ilmu di berbagai institusi pendidikan Islam. Dalam kitab ini, pembatal puasa dibahas secara rinci sesuai dengan pandangan madzhab Syafi’i.
Madzhab Syafi’i merupakan salah satu dari empat madzhab besar dalam Islam, dan memiliki pandangan tersendiri terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa.
Pembatal puasa menurut Kitab Fathul Qorib ada sepuluh :
Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.
Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur.
Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”
Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke lima adalah wathi’ dengan sengaja di bagian farji.
Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima’ dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.
Yang ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’
Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.
Dengan bahasa “sebab bersentuhan kulit”, mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan
Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.
Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah- tengah pelaksanaan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.
Penting untuk dipahami bahwa Kitab Fathul Qorib memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam, termasuk pembatal puasa, sesuai dengan pandangan madzhab Syafi’i.