Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang bolehkah puasa sunnah tapi masih ada hutang puasa wajib. Seperti halnya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan ingin melakukan puasa Arafah.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin, bolehkah saya bertanya tentang lebih baik mana antara melakukan puasa qodho terlebih dahulu, dan atau melakukan puasa sunnah Arafah. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Minhaj, Kediri]
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terimakasih telah memberikan pertanyaan seputar tanya jawab agama Islam bersama kami.
Melakukan puasa qodho lebih baik dilakukan terlebih dahulu daripada melakukan puasa Arafah atau puasa-puasa yang lainnya. Karena, puasa qodho merupakan puasa yang belum terlaksana atau terlewatkan yang harus diganti. Melaksanakan puasa qodho adalah bagian dari menunaikan kewajiban agama dan menegakkan ketaatan kepada Allah.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam kitab Tuhfah al-Mukhtaj, sebagaimana berikut:
يكره تقديم التطوع على قضاء رمضان
“Makruh hukumnya mendahulukan puasa sunah terlebih dahulu dan mengakhirkan puasa qodho Ramadhan.”[1]
Dengan menyelesaikan puasa qodho terlebih dahulu, seseorang membangun kebiasaan konsistensi dalam menunaikan kewajiban agama dan memperkuat disiplin diri. Selain itu, melaksanakan puasa qodho sesegera mungkin mampu membawa manfaat yaitu segera terlunasi hutang puasanya. Melakukan puasa qodho juga menunjukkan rasa hormat terhadap kewajiban agama dan komitmen untuk memenuhinya.
Menggabungkan Niat Puasa Qodho dan Puasa Sunah
Akan tetapi, pada dasarnya ketika seseorang meniatkan puasa qodho dengan puasa sunah sekaligus, agama memperbolehkannya, bahkan mendapatkan dua pahala sekaligus.
(مسألة : ك) : ظاهر حديث : “وأتبعه ستاً من شوّال” وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان ،
Pertanyaan Sulaiman al-Kurdiy: Terdapat hadis yang secara jelas menyebutkan “Dan diikuti dengan enam hari di bulan Syawal” dan hadis lain yang menunjukkan bahwa tidak ada pahala enam hari puasa Syawal jika disertai dengan qadha puasa Ramadhan.
لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشوراء ،
Namun, Ibn Hajar menyatakan bahwa tetap memperoleh pahala jika niatnya untuk mengqadha puasa Ramadhan dengan puasa lainnya, seperti qodho puasa ‘Arafah dan ‘Asyura.
بل رجح (م ر) حصول أصل ثواب سائر التطوعات مع الفرض وإن لم ينوها ، ما لم يصرفه عنها صارف ، كأن قضى رمضان في شوّال ، وقصد قضاء الست من ذي القعدة ، ويسنّ صوم الست وإن أفطر رمضان اهـ.
Bahkan, Imam Ramli lebih condong pada pendapat bahwa semua pahala ibadah sunnah tetap memperoleh bersamaan dengan niat ibadah fardhu, meskipun tidak ada niat khusus kecuali jika ada hal yang menghalanginya. Misalnya, seseorang mengqodho puasa Ramadhan di bulan Syawal, atau berniat mengqadha puasa enam hari di bulan Dzulqadah. Sunnahnya juga berpuasa enam hari, meskipun memiliki hutang pada saat puasa Ramadhan.[2]
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang bolehkan puasa sunah tapi masih ada hutang puasa wajib. Ada ulama yang menghukuminya makruh, dan ada juga yang bahkan memberikan opsi paling mudah, yaitu dengan menggabungkan niat puasa tersebut yang kemudian seseorang bisa mendapatkan dua pahala sekaligus. Pertama, hutang puasa qodhonya dapat terlumasi, dan kedua mendapatkan kesunahan melakukan puasa sunah yang sedang seseorang kerjakan.
[1] Ibnu hajar al-Haitami, Tuhfah al-Mukhtaj fi Syarah al-Minhaj wa Hawasyi as-Syarwani wa al-‘Ubadi (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubro, 1983), 457/3
[2] Abdurrohman Ba’alawy, Bughyah al Mustarsyidin (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), 235.
Terimakasih telah membaca artikel kami tentang bolehkah puasa sunnah tapi masih ada hutang puasa wajib. Baca juga artikel kami lainnya di santrikeren.id dan media sosial kami di Duta Damai Santri Jawa Timur.