Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Kajian Aswaja · 17 Jun 2022 11:31 WIB ·

Bela Negara Adalah Jihad Fi Sabilillah


 Bela Negara Adalah Jihad Fi Sabilillah Perbesar

Menjaga keutuhan NKRI merupakan keharusan bagi tiap individu sebagai bentuk perwujudan nasionalisme. Pada hakikatnya eksistensi Negara kesatuan Republik Indonesia adalah perwujudan perjanjian kebangsaan (Al- Mitsaq Al-Wathan) yang berisi kesepakatan bersama (Al-Muhadah Al-Jam’iyah) bangsa indonesia yang ditempuh melalui perjuangan panjang bangsa ini.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi,“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Oleh karenanya bela negara menjadi hal yang tidak dapat tidak dillakukan oleh semua elemen negri ini.

Lantas bagaimanakah posisi bela  negara sendiri dalam pandangan islam? Apakah ada kaitan antara bela negara dengan jihad fi sabilillah?

Sebelum kita membahasnya kita harus tau apa makna  jihad itu sendiri. Jihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh sungguh, sedangkan secara istilah jihad bermakna “berusaha sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap kemampuan.” Dalam makna yang lebih luas jihad mempunyai pengertian menanggulangi musuh yang tampak, setan, dan hawa nafsu. Sebagaimana tercermin dalam firman allah :

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ 

Artinya : “Berjuanglah kalian dijalan Allah dengan perjuangan yang sebenar-benarnya”. (QS : Al-Hajj : 78).

 Jihad disini bermakna luas, yakni bersungguh-sungguh dan bekerja keras dalam melakukan kebaikan, baik dimanifestasikan dengan  hati, pikiran maupun perbuatan. Dalam Islam, kewajiban berjihad hanyalah dalam tataran perantara (wasilah) dengan tujuan utama menjaga dan menegakkan ajaran Tuhan dengan cara-cara yang diridhai Tuhan. Yaitu sesuai dengan nilai-nilai yang diajarakan oleh Rasul dan juga nilai yang tertulis dalam al-Qur’an. Bukan justru bertentangan.

Maka jihad  dapat dimaknai sebagai usaha secara sungguh-sungguh dijalan allah sesuai syari’at islam. Dari sinilah muncul tujuan syariah (Maqosid Asy-Syariah) yang dikenal dengan istilah al-kulliyat al-khamsah. Lima pokok tujuan syariahyang meliputi : menjaga agama (hifdz din), menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz nasl) dan menjaga harta (hifd nasl).

ومقاصد الشارع في خلقه تنحصر في حفظ خمسة أمور : الدين ، النفس ، العقل ، النسل ، المال . فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة ، وكل ما يفوت هذه الأصول أو بعضها فهو مفسدة.

Tujuan syariat dibuat sebagai sarana memelihara lima perkara: menjaga agama, jiwa, pikiran, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang bersinggungan dalam menjaga lima prinsip ini adalah kemaslahatan. Dan segala sesuatu yang hilang dari prinsip ini atau sebagian, maka hal tersebut merupakan kerusakan.[1]

Sedangkan tujuan syariah (Maqosid Asy-Syariah) sendiri tidak akan bisa diwujudkan tanpa keutuhan negara. Maka bela negara adalah sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar lagi.


[1] Abdullah bin Bayyah, Tambih al-Muraji’, (Bairut: Dar at-Tajdid, 2014), 1.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Larangan Memutus Silaturahmi Bagi yang Masih Hidup dan Mati

13 September 2023 - 08:00 WIB

larangan memutus silaturahmi

Hadits Keutamaan Silaturahmi dalam Islam Beserta Penjelasannya

11 September 2023 - 12:17 WIB

Keutamaan silaturahmi dalam Islam

Hukum Menjaga Silaturahmi Kepada Keluarga & Keistimewaannya

11 September 2023 - 08:00 WIB

menjaga silaturahmi

Bentuk Indahnya Silaturahmi dengan Keluarga dan Sesama

11 September 2023 - 08:00 WIB

menjaga silaturahmi

Hadits Menyambung Silaturahmi Adalah Puncak Keutamaan

9 September 2023 - 12:17 WIB

hadits menyambung silaturahmi

Hadits Larangan Marah Lebih dari 3 Hari

9 September 2023 - 08:00 WIB

hadits larangan marah
Trending di Kajian Aswaja