Pada kesempatan kali ini akan mengulas tentang apa yang seharusnya orang Muslim lakukan ketika memiliki hutang kemudian dia memiliki uang lebih yang akan ia gunakan untuk berqurban. Apakah bayar hutang dulu atau qurban. Simak secara baik-baik!
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin, bolehkah saya bertanya tentang lebih baik mana antara melakukan puasa qodho terlebih dahulu, dan atau melakukan puasa sunnah Arafah. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Minhaj, Kediri]
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terimakasih telah ikut berpartisipasi untuk memberikan pertanyaan seputar tanya jawab agama Islam bersama kami.
Dalam permasalahan di atas, lebih baik bagi seorang Muslim untuk membayar hutang terlebih dahulu daripada melaksanakan qurban. Karena membayar hutang merupakan kewajiban yang harus terpenuhi sebelum melakukan ibadah yang lain. Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menjaga kewajiban membayar hutang. Sedangkan berqurban hukum asalnya adalah sunah.
Jika seseorang memiliki hutang yang belum terbayar, sarannya adalah untuk menyelesaikan hutang tersebut sebelum melaksanakan ibadah qurban. Setelah hutang lunas, barulah seseorang dapat melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan kemampuannya. Ini merupakan tindakan yang lebih baik dan lebih menjadi anjuran dalam Islam.
Pendapat dalam Kitab Mughni al-Muhtaj
Sebagaimana pemaparan dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:
(ومن عليه دين أو) لم يكن عليه (و) لكن (له من تلزمه نفقته يستحب) له (أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه) فالتصدق بدونه خلاف المستحب
“Dan bagi orang yang memiliki hutang, dia tidak disarankan untuk bersedekah sebelum dia melunasi hutangnya. Oleh karena itu, disarankan baginya untuk tidak bersedekah sampai dia memenuhi kewajibannya. Memberi sedekah tanpa melunasi hutangnya, bertentangan dengan anjuran syariat.” [1]
Kemudian, penjelasan kitab ini juga terdapat tambahan:
(قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته) أو يحتاج إليه لنفقة نفسه ولم يصبر على الإضافة (أو لدين لا يرجو له وفاء) لو تصدق به
Syamsuddin as-Syirbini mengatakan: “Pendapat ashoh (yang benar) adalah haram menyedekahkan daging qurban dengan ukuran yang dibutuhkannya (semisal 1 kilo atau 2 kilo), dalam rangka untuk memberi nafkah kepada orang-orang yang wajib untuk dinafkahinya (seperti keluarga, pembantu, tua kerabatnya), atau kebutuhan nafkah dirinya sendiri, yang tidak sabar untuk dijadikan suguhannya, atau karena hutang yang tidak ada harapan untuk dilunasi, jika disedekahkan.”[2]
Kesimpulan
Namun demikian, jika seseorang memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi untuk membayar hutang dan melaksanakan ibadah qurban secara bersamaan, tidak ada larangan untuk melakukannya. Tapi sarannya adalah untuk melunasi hutang terlebih dahulu sebagai prioritas utama sebelum melaksanakan ibadah qurban.
Terimakasih telah membaca artikel kami tentang bayar hutang dulu atau qurban. Baca juga artikel kami lainnya di santrikeren.id dan media sosial kami di Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Syamsuddin as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj (tk. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 914/IV
[2] Ibit.