Dalam mengatasi situasi politik yang hampir menuju kehancuran ini, khalifah al-Qadir pada tahun 429 Hijriah, meminta empat orang ahli fiqih dari perwakilan empat mazhab untuk menyusun sebuah ikhtisar.
Al-Mawardi merupakan orang yang terpilih untuk mewakili Mazhab Syafi’i dengan menulis kitab Al-Iqna’. Al-Quduri terpilih sebagai wakil dari Mazhab Hanafi dengan menyusun kitab Al-Mukhtasyar. Sedangkan dua madzhab lainnya, tidak diungkap secara jelas. Karya al-Mawardi yang berupa Al-Iqna’ tersebuttelah mendapat apresiasi khusus dari khalifah sebagai karya terbaik, sehingga sang khalifah memberikan jabatan sebagai “Hakim Agung” kapada al-Mawardi.
Tidak hanya demikian, kecerdasan dan keahlian al-Mawardi juga sangat disegani dan dihormati oleh masyarakat luas. Hal ini karena al-Mawardi sering ikut andil dalam penyelesaian problem yang terjadi akibat adanya pertikaian masyarakat dengan pihak istana.
Setelah bertugas sebagai Hakim Agung, dari satu daerah ke daerah yang lain, al-Mawardi kemudian kembali ke Baghdad dan menetap hingga akhir hayatnya sebagai Hakim Agung. Al-Mawardi wafat pada tahun 450 H atau 1059 M.[1]
Baca juga: Situasi Politik di Masa al-Mawardi
Tonton juga: HUBUNGAN SANTRI DENGAN SUMPAH PEMUDA | Duta damai santi jawa timur
Karya-karya Imam al-Mawardi
Al-Mawardi merupakan ulama yang produktif dalam menulis karya ilmiah. Kesibukannya sebagai Hakim Agung, tidak menurunkan semangat produktifnya dalam menulis sebuah karya. Bahkan, di tengah menjalankan tugas yang berpindah dari daerah ke daerah lain, ia masih sempat mengajarkan ilmunya kepada para muridnya. Di antara beberapa karya al-Mawardi yang hingga kini masih banyak dipelajari adalah:
- Ilmu Fikih, yaitu Al-Hawi al-Kabir dan Al-Iqna’;
- Fikih Politik, yaitu Al-Ahkamu as-Sulthaniyyah, Siyasah al-Wizarati wa Siyasah al-Maliki, Tashil an-Nadzari wa Ta’jil Adz-Dzafari fi Akhlaqi al-Maliki, dan Nashihat al-Mulk;
- Ilmu Tafsir, yaitu Tafsir al-Qur’an al-Karim, an-Nukat wa al-Uyun, dan al-Amtsal wa al-Hikam;
- Ilmu sastra yang berupa Adab ad-Dunya wa ad-Din;
- Ilmu akidah yang berupa A’lamu an-Nubuwwah. [2]
[1] Qamaruddin Khan, Al-Mawardi‟s Theory of the State …, h. 37.
[2] Imam al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Isam, terj. Fadli Bahri, (Jakarta: Darul Falah, 2006), h. xxx.
Permintaan Sang Khalifah Kepada al-Mawardi
Permintaan Sang Khalifah Kepada al-Mawardi