Khitan atau sunat. Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang bagaimana hukum anak yang belum khitan, menyentuh orangyang sedang sholat. Ini penjelasannya.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin, saya memiliki anak kecil yang belum sunat. Kemudian anak kecil tersebut menyentuh saya ketika sholat. Bagaimana hukum sholat saya? Atas perhatiannya kami ucapkan banyak termakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Azizah, Pekalongan]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sebelumnya, perlu kami utarakan bahwa pertanyaan yang Anda berikan pernah ada dalam Qurrotul ‘Ain bi Fatawa Isma’il Zain. Di dalamnya menjelaskan tentang keadaan orang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian seorang anak kecil yang belum di khitan datang untuk memeluknya dan bergelantungan pada orang yang sedang shalat. Sedangkan kita tahu bahwa anak kecil tersebut pastinya memiliki najis di kulupnya. Apakah dengan permasalahan tersebut, sholatnya seseorang bisa sah atau tidak?
Pendapat Ulama
Dari jawaban Isma’il Zain, beliau berpendapat sebagaimana di bawah ini:
إذا كان معلوما أن الصبي المذكور يحمل نجاسة ظاهرة في جلدة قلفة الختان أو فى ظاهر فرجه مثلا فصلاة من يحمله باطلة وإن لم يكن معلوما ولا مظنونا ظنا غالبا فصلاة من يحمله صحيحة عملا بأصل الطهارة
“Jika anak laki-laki yang di sebutkan di atas membawa najis yang jelas-jelas terlihat di kulup penisnya atau di area kemaluannya, maka shalatnya orang yang menggendong (membawa) anak kecil tersebut hukumnya tidak sah. Namun, jika tidak tahu atau tidak curiga secara kuat, maka shalatnya orang tersebut dapat berkonsekwensi sah berdasarkan asas kebersihan (taharah).”
Uraian ini lebih lanjut penjelasannya dalam ta’liqnya yang berbunyi:
أما مجرد مماسة لباس الصبي وتعلقه بالمصلي دون أن يحمله فلا تبطل به الصلاة وهو كمن يصلى ويضع تحت قدمه طرف الحبل المتصل بالنجاسة والله أعلم
“Jika hanya sekedar menyentuh pakaian anak kecil tersebut, dan terhubungnya anak tersebut dengan orang yang sedang sholat, di mana orang yang sedang sholat itu tidak sampai membawanya (menggendongnya), maka sholatnya tidak batal. Permasalahan ini serupa dengan situasi seseorang yang shalat sambil meletakkan ujung tali yang terhubung dengan najis di bawah kakinya.”[1]
Kesimpulan
Dari uraian ini dapat kesimpulannya bahwa permasalahan yang pernah di alami oleh penanya, ternyata sudah terbahas lebih dahulu oleh Isma’il Zain. Di mana ketika anak tersebut hanya sekedar menyentuh, maka tidak sampai membatalkan sholatnya. Sedangkan ketika anak tersebut sampai bergelantungan pada orang yang sedang sholat, dan terdapat dugaan kuat bahwa anak tersebut membawa najis di dalam kulupnya, maka sholatnya tidak sah.
Baca juga: Mengapa Banyak Orang yang Berdo’a di Makam Para Ulama
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Isma’il Zain, Qurrotul ‘Ain bi Fatawa Isma’il Zain (halaman 55)
Hukum Anak Belum Khitan Menyentuh Orang yang Sholat
Hukum Anak Belum Khitan Menyentuh Orang yang Sholat