Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Admin, saya mau bertanya. Apakah diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya sendiri?
Mendahului sebelum datangnya surat ini, kami mengucapkan banyak-banyak termakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Minhajul Abidin, Pemalang]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam Islam, daging kurban merupakan hasil penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Setelah hewan disembelih, dagingnya diperbolehkan untuk dimakan bagi orang yang berkurban, keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Perlu dicatat bahwa kegiatan kurban melibatkan komponen berbagi dan beramal. Adapun pembagian daging kurban dan cara penggunaan daging yang lebih rinci dapat disesuaikan dengan tradisi dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat, serta mengacu pada panduan dan ajaran Islam yang mendasarinya.
Dalil Kebolehan Memakan Daging Kurban
Dalam Islam, terdapat beberapa dalil yang mendasari diperbolehkannya memakan daging kurban sendiri. Berikut ini adalah beberapa dalil yang relevan terkait dengan masalah ini:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Dan lembu sapi itu Kami jadikan bagimu suatu syiar dari syiar-syiar Allah; di dalamnya ada kebaikan bagimu. Maka sebutlah (nama) Allah ketika menyembelihnya, ketika binatang itu terjatuh ke tanah mati, maka makanlah dari dagingnya dan berilah makan yang (sungguh) berkekurangan (miskin) yang rela dan yang tidak rela (meminta). Demikianlah Kami menyerahkan hewan itu kepada kamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam Surat Al-Hajj, Allah menegaskan bahwa daging hewan kurban adalah suatu kebaikan bagi umat Muslim. Ini menunjukkan bahwa Allah memperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya.
Namun, perlu dicatat bahwa dalil-dalil tersebut tidak secara khusus membahas tentang memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Namun, prinsip-prinsip yang terkandung dalam dalil-dalil tersebut dapat diaplikasikan untuk membenarkan memakan daging kurban.
Memakan Daging Kurban dengan Tujuan Tabarruk
Sedangkan dalil yang secara khusus menjelaskan tentang diperbolehkannya memakan daging kurban sendiri adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Fath al-Mu’in sebagai bentuk daripada tabarruk (mengambil berkah).
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد
“Dan wajib bersedekah, bahkan kepada satu orang miskin sekalipun dengan sesuatu yang mentah, meskipun sedikit dari apa yang ada pada daging kurban. Akan lebih baik ketika bersedekah dengan semua daging kurban tersebut, kecuali potongan daging yang digunakan untuk tujuan berkah atau sepotong daging yang diambilkan dari hati.”[1]
Mengonsumsi Seluruh Daging Kurban
Di satu sisi, bahkan terdapat ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan untuk memakan semua daging kurban tersebut ketika kewajibannya telah ditunaikan. Yaitu ketika telah memberikan kepada orang-orang miskin bagian-bagian yang kecil, akan tetapi bukan bagian yang remeh. Sebagaimana redaksinya sebagai berikut:
وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا. وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ – رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُ – لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ
“Tujuan dari penyembelihan hewan kurban adalah untuk mengeluarkan darah dengan menyertakan kaum miskin dengan bagian terkecil dari hewan kurban, bukan bagian yang remeh. Ketika tujuan tersebut sudah tercapai, maka tidak ada alasan untuk menegaskan bahwa para ulama besar seperti Abu Abbas bin Suraij, Abu Abbas bin Al-Qashsh, Al-Istakhri, dan Ibnu Al-Wakil mengatakan diperbolehkan bagi mereka untuk memakan seluruh hewan kurban dan tidak wajib bagi mereka untuk bersedekah dengan sebagian dari daging kurban tersebut. Dinukil juga dari pendapatnya Ibn al-Qashsh, dari pendapatnya Imam Syafi’i menjelaskan, karena tujuan dari penyembelihan hewan kurban itu sudah sempurna. Dan mendekatkan diri dengan mengeluarkan darah itu sudah dapat dihitung.”[2]
Baca juga: Hukum Salaman dengan Kyai yang Bukan Mahram
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Zainuddin al-Malibâri, Fath al-Mu’in (tk. Dâr Ibn Hazm, tt) 303, cet. I
[2] Ahmad bin Muhammad, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kurbo (tk. Maktabah al-Islami: tt) 252/IV
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri