Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Admin, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menggunakan minyak beralkohol ketika sholat? Karena hal ini sering terlaku di masyarakat, maka kami harap pertanyaan ini bisa dijawab. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Tamami Ramadhan, Tangerang]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terimakasih telah mempercayakan pertanyaannya kepada kami. Baik, pertanyaan Anda akan kami jawab.
Perlu diketahui bahwa dalam agama Islam, pengguanaan minyak wangi yang mengandung alkohol saat akan melaksanakan sholat menjadi kontroversial di antara ulama. Terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Berikut ini adalah beberapa pandangan yang umum ditemui:
1. Pendapat yang memperbolehkan: Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil tidak membatalkan shalat. Mereka berargumen bahwa kadar alkohol yang terkandung dalam minyak wangi tidak cukup untuk memabukkan.
2. Pendapat yang mengharamkan: Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol dilarang, karena alkohol dalam bentuk apapun termasuk minyak wangi hukumnya haram dalam Islam.
3. Pendapat yang lebih hati-hati: Beberapa ulama memandang lebih hati-hati dalam masalah ini dan menyarankan untuk menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan melakukan sesuatu yang kontroversial atau terlarang.
Pendapat Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syathiri
Dalam salah satu argument yang diungkapkan oleh Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syathiri mengatakan bahwa hukum shalatnya tetap sah, memandang karena alkohol yang terdapat dalam minyak wangi dihukumi makfu (dimaafkan). Akan tetapi, sebaiknya hindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol.
وبناءً على ما ذكرنا : تكون هذه الأدوية ( الكولونيا) وما أشبه ذلك ، إذا تحققنا وجود كحول لازم لها .. يعفى عنها إذا عمت البلوى وللضرورة، ومع هذا كله ينبغي للمسلم أن يتجنبها ما استطاع
Berdasarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, dalam hal obat-obatan seperti koloni (parfum cair yang memuliki aroma segar) atau sejenisnya, jika terdapat kandungan alkohol yang diperlukan dalam parfum tersebut, maka dibolehkan menggunakannya dalam kondisi darurat. Namun, dengan semua ini, sebaiknya seorang Muslim menjauhinya sejauh yang dia mampu.[1]
Semoga penjelasan yang diuraikan di atas dapat bermanfaat. Amin..
Baca juga: Hukum Membayar Orang Dalam
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.
[1] Muhammad asy-Syathiri, Syarah al-Yaqut an-Nafis (Beirut, Dar al-Minhaj: 2007) 100
Hukum Menggunakan Minyak Wangi Berakohol Saat Sholat
Hukum Menggunakan Minyak Wangi Berakohol Saat Sholat