Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Suara Santri · 16 Agu 2024 06:59 WIB ·

Toleransi dan Kebebasan Beragama dalam Konteks Paskibraka: Bagaimana Harusnya Kita Bersikap?


 Toleransi dan Kebebasan Beragama dalam Konteks Paskibraka: Bagaimana Harusnya Kita Bersikap? Perbesar

Oleh: Erik Setiawan

Baru-baru ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan publik terkait larangan penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka. Keputusan ini memicu perdebatan hangat di masyarakat, terutama mengenai hak kebebasan beragama dan ekspresi diri. Bagi sebagian orang, hijab bukan sekadar pakaian, melainkan manifestasi dari keyakinan dan identitas pribadi yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, larangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana kita, sebagai masyarakat yang beragam, seharusnya bersikap terhadap keputusan semacam ini.

Menghargai Hak Kebebasan Beragama

Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengekspresikan keyakinan agamanya tanpa paksaan atau larangan yang tidak berdasar. Hijab, sebagai bagian dari ekspresi agama, seharusnya dihargai dan dilindungi oleh negara. Larangan penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka seolah mengabaikan hak dasar tersebut, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan beragama di Indonesia.

Memahami Esensi Pancasila

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia. Salah satu pilar utama dari nilai-nilai ini adalah toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, termasuk perbedaan agama dan budaya. Melarang penggunaan hijab, alih-alih mempromosikan persatuan, justru dapat menciptakan rasa keterasingan dan diskriminasi di kalangan individu yang memilih untuk mengekspresikan identitas agamanya.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita seharusnya menolak segala bentuk diskriminasi yang menghalangi seseorang untuk menjalankan keyakinannya. Menjadi anggota Paskibraka adalah kebanggaan nasional, dan kesempatan ini seharusnya terbuka bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama atau budaya mereka.

Menuju Solusi yang Bijak

Dalam menghadapi isu ini, penting bagi kita untuk mendorong dialog yang konstruktif antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum. Solusi yang diambil seharusnya mengedepankan prinsip toleransi dan kebebasan beragama, sambil tetap menjaga semangat kebangsaan dan persatuan. Dalam hal ini, BPIP seharusnya meninjau kembali kebijakan yang ada dan mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam keanekaragaman, kita harus bersikap adil dan bijak dalam merespons kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi hak dasar individu, termasuk kebebasan beragama. Larangan penggunaan hijab dalam konteks Paskibraka adalah isu yang kompleks, namun dengan mengedepankan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi, kita dapat menemukan solusi yang tidak hanya menjaga persatuan bangsa tetapi juga menjamin kebebasan setiap individu untuk mengekspresikan keyakinannya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Sikap dan Karakter Kiai Indonesia yang Perlu Diketahui

30 Agustus 2024 - 22:31 WIB

Esensi Makna Kiai

30 Agustus 2024 - 22:20 WIB

Anak Muda dalam Membangun Kehidupan yang Toleran: Studi Kasus di Madura

30 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Dari Khotbah ke Kabel: Peran Media dalam Agama dalam Pandangan Marshall McLuhan

30 Agustus 2024 - 20:48 WIB

Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak: Parenting Islam untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

30 Agustus 2024 - 18:39 WIB

Dari Arsitek Politik Islam sampai Post-Islamisme Perpolitikan Indonesia

30 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Trending di Suara Santri