Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Suara Santri · 13 Apr 2024 06:54 WIB ·

Problem Keislaman Semakin Update, Fiqih Kontemporer Solusi Menjawab Isu Aktual Hukum Islam


 Problem Keislaman Semakin Update, Fiqih Kontemporer Solusi Menjawab Isu Aktual Hukum Islam Perbesar

Oleh: Abdul Warits

Persoalan hukum fiqih semakin hari semakin update dengan beragam permasalahan yang melingkupinya. Ada beberapa isu aktual yang harus dicarikan jawaban dan solusinya agar tidak membawa masyarakat semakin buram dengan pengetahuan yang menyesatkan. Karenanya, persoalan fiqih yang semakin update dan kontemporer juga harus dibarengi dengan bagaimana memandang permasalahan fiqih secara jernih dari berbagai aspeknya.

Buku Fiqih Kontemporer ini merupakan salah satu buku penting yang harus dibaca oleh generasi muslim dalam memecahkan persoalan-persoalan dan isu yang semakin aktual berkaitan dengan hukum islam. Uniknya, buku ini dikemas dengan tanya jawab seputar isu aktual hukum islam agar semakin mempermudah masyarakat di dalam memahaminya. Setidaknya ada 111 permaasalahan dan jawaban yang disajikan dengan mudah dan ringan kepada pembaca. 111 isu aktual ini dibagi ke dalam lima sub pembahasan. Pertama, akidah-spiritualitas. Kedua, ijtimaiyah-mu’amalah. Ketiga, Ailiyyah-munakahah. Keempat, shihhiyah-topik lainnya.

Di dalam buku ini dikemas melalui beberapa pertanyaan yang diajukan. Ada sebuah pertanyaan tentang perdebatan bagaimana hadiah pahala dari orang yang hidup kepada ahli kubur? Apakah sampai atau tidak?. Di dalam buku ini dijelaskan melalui beberapa pendapat dari para ulama. Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan itu sampai pada mayit dengan alasan banyaknya hadits shahih tentang sampainya pahala perbuatan orang hidup yang dihadiahkan kepada orang yang sudah mati (hlm 35).

Berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh madzhab Maliki dan Syafi’i bahwa hadiah pahala bacaan itu tidak sampai pada mayit, dengan alasan banyaknya ayat Al-Quran yang menegaskan bahwa masing-masing orang hanya akan mendapat manfaat dan mudharat dari hasil kerjanya sendiri. Akan tetapi, menurut mayoritas ulama sepakat bahwa doa orang yang masih hidup sampai dan bermanfaat bagi orang yang sudah wafat dengan alasan antara lain disyariatkannya doa dalam shalat jenazah.

Di dalam buku ini salah satu permasalahan yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat di bidang akidah salah satunya tentang bagaimana hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahad. Para ulama mengatakan hukum memakamkan jenazah dalam satu liang lahad ada yang membolehkan ada juga yang melarang. Alasan para ulama yang melarang salah satunya karena kepantasan dan kebiasaan yang selama ini terjadi di masyarakat, tanpa menyebut dalil yang jelas dan pasti. Namun, pendapat ini harus tetapi dihargai dan dihormati (hlm. 33).

Sedangkan, ulama yang membolehkan memiliki beberapa alasan. Pertama, berdasarkan kepada kisah Rasulullah yang pernah mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban perang uhud di dalam satu kain. Kedua, tidak ditemukan dalil pasti yang melarangnya dengan dalil ushul fiqih bahwa hukum asal sesuatu itu  boleh selagi tidak ada dalil yang melarangnya.

Oleh sebab itu, buku ini melanjutkan dengan penjelasan bahwa menguburkan jenazah dalam satu liang lahad itu diperbolehkan dengan syarat: pertama, sesama jenis kelamin atau suami istri atau kakak beradik kandung. Kedua, sesama muslim. Karena meskipun saudara sekandung atau suami istri tetapi berbeda agama maka haram dijadikan satu liang lahad. Ketiga, dipertimbangkan ada urgensi untuk menguburkan dalam satu liang lahad dengan alasan karena kuburan mulai sempit, atau ada wasiat dari jenazah dan sebagainya. Meski begitu, menurut syariat islam dalam keadaan normal sedapat mungkin satu liang lahad hanya diperuntukkan bagi satu jenazah saja.

Dalam persoalan haji dan umrah, permasalahan atau pertanyaan yang diajukan di dalam buku ini cukup menarik yaitu jika biaya terbatas, umrah dulu atau haji?. Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang rinci karena menunggu giliran untuk melaksanakan haji terkadang memang membutuhkan waktu yang lama dengan segala kejelimetannya. Di buku ini diterangkan, melaksanakan ibadah umrah bagi mereka yang belum haji diperbolehkan, bahkan disunnahkan karena Rasulullah melakukannya, dan para sahabat mengikutinya serta para ulama menyepakatinya (hlm.185).

Pertanyaan yang muncul, jika biaya terbatas lebih mendahulukan umrah atau haji? Maka buku ini menjawab sesuai dengan sunnah nabi dan atsar para sahabat serta pertimbangan agar segera bisa menikmati ibadah di haramain dan ziarah makam Nabi, maka umrah jelas lebih utama apalagi menurut fuqaha’ syafiiyah mengatakan bahwa kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan karena Rasulullah sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji sampai ke tahun 10 Hjiriah padahal kewajiban haji telah disyariatkan sejak tahun ke-6 hijriah.

Buku ini sangat komprehensif menjawab beberapa isu aktual hukum islam yang masih dilema di tengah-tengah masyarakat dari berbagai elemen kehidupan umat islam mulai dari persoalan akidah, ibadah hinga sosial kemasyarakatan dengan beberapa permasalahan yang masih memiliki ambigu untuk dijawab. Maka buku ini menjadi solusi yang harus dibaca saat permasalahan  di tengah-tengah masyarakat semakin update dan membutuhkan jawaban hukum islam yang bijaksana, terukur, dan kompetibel.

Identitas Buku 

Judul              : Fiqih Kontemporer
Penulis           : Prof. Dr. KH. Ahmad  Zahro, M.A
Penerbit         : Qaf Media Kreatifa
Cetakan          : Agustus, 2022
Tebal              : 327 halaman
ISBN               : 978-623-6219-27-0

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dekadensi Moral Santri Masa Kini

2 Juni 2024 - 09:54 WIB

Sayyidah Maryam: Jejak Kesucian dan Keteguhan Iman Sang Perawan Suci Ibunda Almasih

1 Juni 2024 - 21:16 WIB

Tafsir Tentang Hutang Piutang QS. Al-Baqarah 282

31 Mei 2024 - 23:18 WIB

Qurban dan Aqiqah: Antara Tuntutan Syariat dan Praktik Sosial

31 Mei 2024 - 18:54 WIB

Makna dan Hikmah Ibadah Haji dalam Islam: Refleksi dari Al-Baqarah/2:197 dan Ali ‘Imran/3:96-97

31 Mei 2024 - 18:49 WIB

Kecemasan di Era Digital: dari Fear of Missing Out sampai Cuberbullying

31 Mei 2024 - 18:06 WIB

Trending di Suara Santri