Ketergantungan kepada teknologi informasi modern semakin meningkat dari hari ke hari. Meskipun elektronik modern memiliki manfaat yang sulit untuk dihitung, akan tetapi di sisi lain penggunaan teknologi modern memiliki dampak yang buruk dan berbahaya, termasuk radikal dan intoleran media sosial, telah menjadi ancaman bagi seluruh dunia.
Jika permasalahan ini tidak ada penanganan khusus, maka akan menyebabkan pemahaman yang salah dan mendapatkan berita hoaks yang menyesatkan, merusak tatanan kehidupan dan dapat memecah belah umat beragama.[1]
Dengan kemudahan dunia modern ini, kaum radikal merancang situs web, memanfaatkan internet, untuk menyebarkan ide dan membela prinsip mereka. Mengajarkan metode dan sarana-sarana untuk membantu melakukan operasi teroris, membuat bahan peledak dan lain sebagainya. [2]
Data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris mengatakan bahwa radikalisasi online cukup sukses karena sebagai contoh website jihad yang memiliki global rank sekitar 14 ribu dan rank di Indonesia sekitar 300. Ini berarti website tersebut menjadi website Islam berbahasa Indonesia yang paling popular. Sementara account twitter memiliki pengikut sekitar 60 ribu followers.[3]
Dalam data yang lain, Prof. Dr. Irfan Idris menegaskan bahwa kelompok radikal sudah mulai menguasai IT (Information AND Technology) dengan perbandingannya 1:10. Di mana satu website kelompok radikal menumbuhkan 10 website yang pro kelompok radikal. Ini sangat gencar dan media tidak bisa dikuasai. Umat Islam terutama generasi muda, 65 persen lebih mudah dan lebih simpatik untuk belajar agama lewat media internet. Celakanya, mereka tidak mengamati dari mana informasi yang mereka dapatkan.[4]
Di masa modern seperti sekarang, penyebaran paham radikal di media sosial memang bagaikan badai yang tidak bisa dihentikan. Bagi penegak hukum negara, selayaknya ketika mengetahui penyebaran radikal di media sosial maupun di website untuk bertindak cepat memblokir situs-situs bahaya tersebut. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Abdurrahman as-Sandi:
حَجْبُ الْمَوَاقِعِ الضَّارَةِ وَالَّتِيْ تَدْعُوْ إِلَى الْفَسَادِ وَالشَّرِ، وَمِنْهَا المَوَاقِعِ الَّتِيْ تَدْعُو وَتَعَلَّمُ الْإِرْهَابِ وَالْعُدْوَانِ وَالْاِعْتِدَاءِ عَلَى الْآخَرِيْنَ بِغَيْرِ وَجْهِ حَقٍّ مِنَ الْأَسَالِيبِ الْمَجْدِيَّةِ وَالنَّافِعَةِ لِمُكَافَحَةِ الْإِرْهَابِ الْإِلِكْتَرَوْنِي.
“Memblokir situs web berbahaya yang mengajak kepada kerusakan dan kejahatan, termasuk situs web yang menyerukan dan mengajarkan terorisme (radikal), agresi, dan penyerangan kepada orang lain secara tidak adil adalah salah satu metode yang efektif dan bermanfaat untuk memerangi terorisme di dunia maya.”[5]
Jaminan Hukum Islam atas Hak Pribadi Seseorang
Akan tetapi hukum Islam telah menjamin pelestarian hak-hak pribadi manusia dan melarang menyerang dengan cara yang tidak adil.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ketentuan ini juga sebagaimana tertuang dalam maqoshid syariah dalam pemabahasan hifdzu mal yang utarakan oleh Imam as-Syathibi dan Imam Ghazali. Sehingga sebelum adanya agenda pemblokiran, harus adanya penelusuran lebih lanjut tentang situs website atau akun untuk menentukan hasil yang akurat tentang media tersebut terafiliasi dengan paham radikal atau tidak.[]
Baca juga: Menolak Paham Radikal Melalui Peran Ulama dan Akademisi
Follow instagram Duta Damai Santri Jawa Timur
[1] Syahril, “Pencegahan paham Radikalisme di Media Sosial,” Literasi Paham Radikalisme di Indonesia, ed. Prof. Dr. H. Sirojuddin. M. MH, M.Ag dan Prof. Dr. H. Abdullah Idi, M. Ed (Bengkulu: Zigie Utama, 2020), 2.
[2] Abdurrahman bin ‘Abdullah as-Sandi, Wasâ’il al-Irhab al-Elektronî Hukmuhâ fî al-Islâm wa Thuruq Mukâfakhatihâ (Saudi: Wazârat al-Auqaf, th.), 53.
قوم الإرهابيون بإنشاء وتصميم مواقع لهم على شبكة المعلومات العالمية الإنترنت لنشر أفكارهم والدعوة إلى مبادئهم، وتعليم الطرق والوسائل التي تساعد على القيام بالعمليات الإرهابية، فقد أنشئت مواقع لتعليم صناعة المتفجرات، وكيفية اختراق وتدمير المواقع وطرق اختراق البريد الإلكتروني، وكيفية الدخول على المواقع المحجوبة، وطريقة نشر الفيروسات وغير ذلك
[3] Sholahuddin, “Fakta dan Gerakan Terorisme di Indonesia,” Penguatan Aswaja Penanggulangan Terorisme dan Ketahanan Sosial, ed. Khariri Makmun (Jakarta: BNPT, 2014), 128.
[4] Prof. Dr. Irfan Idris “Upaya Penangkalan Terorisme Oleh Alim Ulama,” Penguatan Aswaja Penanggulangan Terorisme dan Ketahanan Nasional, ed. Khariri Makmun (Jakarta: BNPT, 2014), 158.
[5] Abdurrahman bin ‘Abdullah as-Sandi, Wasâ’il al-Irhab al-Elektronî Hukmuhâ fî al-Islâm wa Thuruq Mukâfakhatihâ (Saudi: Wazârat al-Auqaf, th.), 53.
Pro Kontra Memblokir Situb Web yang Berbahaya
Pro Kontra Memblokir Situb Web yang Berbahaya