Oleh: Ahmad Mutawakil
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. Pemilu juga merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia.
Dalam Pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih calon yang mereka inginkan. Hak ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh calon yang kalah. Perbedaan pilihan dalam Pemilu adalah hal yang wajar. Namun, perbedaan pilihan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk saling membenci atau memusuhi.
Segregasi dan sentiment keagamaan
Segregasi adalah pemisahan atau pemisahan diri dari orang lain berdasarkan ras, agama, atau kelompok sosial lainnya. Sentiment keagamaan adalah perasaan atau keyakinan yang kuat tentang agama.
Dalam konteks kontestasi politik, segregasi dan sentiment keagamaan dapat menjadi faktor yang dapat memecah belah masyarakat dan dapat memicu konflik. Segregasi dapat terjadi ketika masyarakat dipisahkan berdasarkan agama atau kelompok sosial lainnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya eksklusi dan diskriminasi. Sentiment keagamaan yang kuat dapat menyebabkan terjadinya fanatisme dan kekerasan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023, sebanyak 80% responden menyatakan bahwa mereka mendukung Pemilu yang damai. Namun, survei tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 20% responden yang menyatakan bahwa mereka tidak yakin Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi konflik dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mewaspadai segregasi dan sentiment keagamaan, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan lancar.
Potensi konflik dalam Pemilu 2024 dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
Segregasi sosial
Segregasi sosial dapat terjadi ketika masyarakat dipisahkan berdasarkan agama atau kelompok sosial lainnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya eksklusi dan diskriminasi. Misalnya, masyarakat dari agama atau kelompok sosial tertentu dipaksa untuk tinggal di wilayah tertentu, atau tidak boleh mengakses fasilitas umum tertentu.
Fanatik keagamaan
Fanatik keagamaan dapat terjadi ketika seseorang memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya, sehingga mereka bersedia melakukan kekerasan untuk membela keyakinannya. Misalnya, seseorang yang fanatik terhadap agamanya dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang berbeda agama atau keyakinan.
Kekerasan politik
Kekerasan politik dapat terjadi ketika seseorang atau kelompok menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Misalnya, kerusuhan yang terjadi menjelang atau pasca Pemilu.
Kita harus memahami tentang demokrasi dan toleransi, agar mereka dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik dengan bertanggung jawab. Kita dapat meningkatkan pemahamannya tentang demokrasi dan toleransi dengan mengikuti berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Kita harus berhati-hati dalam menyikapi isu-isu SARA, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut menyebarkan kebencian. Dengan cara meningkatkan kewaspadaannya terhadap isu-isu SARA dengan mengikuti berbagai kegiatan literasi media dan informasi.
Media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting untuk menguatkan peran media massa dengan cara kritis dalam menyikapi informasi yang disampaikan oleh media massa. Kita juga dapat menyampaikan aspirasi kepada media massa, agar media massa dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
Pemilu damai adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga toleransi dan demokrasi, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan lancar.