Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Kontra Narasi · 30 Mei 2024 20:30 WIB ·

Mengatasi Bullying di Lingkungan Pendidikan: Menciptakan Ruang Belajar yang Inklusif


 Pengasuh Ponpes Darussalam Bloagung bersama jajaran BNPT dan Kemenag Jatim. Perbesar

Pengasuh Ponpes Darussalam Bloagung bersama jajaran BNPT dan Kemenag Jatim.

Oleh: Bahrul 

Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar, merusak kesejahteraan mental dan emosional siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman dan tidak inklusif. Kasus bullying di sekolah meningkat selama tahun 2023. Januari-Agustus 2023 ada sekitar 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak, dari laporan tersebut, ada 837 kasus justru terjadi di satuan pendidikan. Sekolah Relawan, (20/2/2024)

Lebih lanjut laporan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 23 kasus bullying di sekolah pada tahun 2023 dengan rincian di antaranya, 50% terjadi di jenjang SMP, kasus di jenjang SD 23% dan SMA menyumbang 13,5% serta jenjang SMK 13,5% juga. Ramainya kasus ini menjadi raport merah bagi lingkungan pendidikan Indonesia. Artinya, ruang-ruang pendidikan yang diharapkan bisa menjadi rumah aman dan nyaman bagi siswa ternyata lebih horror dan menakutkan.

Bullying atau perundungan adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah secara fisik, mental, atau emosional. Tujuan dari bullying semata-mata untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, tempat kerja, atau di lingkungan sosial.

Di antara bentuk bullying yangs erring terjadi adalah: bullying verbal; bullying fisik; bullying emosional; bullying sosial; bullying cyber; bullying seksual dan bullying rasial atau diskriminatif. Terlepas dari bentuk-bentuk tersebut, pelaku bullying harus dikecam dan mendapatkan hukuman yang setimpal di mata hukum sebagai efek jera dan tentu pemebajaran pada yang lain. Jika tidak demikian, sekolah akan menjadi penjara bagi siswa.

Dampak negative dari bullying terhadap korban cukup besar. Bullying dapat memiliki dampak yang serius pada kesehatan mental dan emosional korban, termasuk stres, kecemasan, depresi, rendahnya harga diri, dan bahkan dapat menyebabkan gangguan jiwa atau pikiran. Oleh karena itu, penting untuk mengenali bentuk-bentuk bullying ini dan mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya dan melindungi korban.

Faktor-faktor penyebab bullying, baik dari segi individu (misalnya, masalah kepercayaan diri) maupun lingkungan (misalnya, budaya sekolah yang tidak toleran terhadap perbedaan) di antaranya adalah kurangnya pengawasan dan pembinan; ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban; budaya sekolah atau lingkungan yang tidak toleran; masalah kesehatan mental atau emosional dan model pelaku negatif. Dari semua faktor tersebut penting untuk memahami faktor-faktor ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasi bullying di lingkungan pendidikan dan sosial.

Untuk itu, saya kira sekolah hadir sebagai upaya menjadikan lingkungan belajar aman dengan cara mengatasi bullying, misal melakukan pendekatan komprehensif fan melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, teman sebaya sampai komunitas. Berikut cara mengatasi bullying:

Pertama, pendidikan dan kesadaran, sekolah harus memberikan edukasi tentang pentingnya menghormati perbedaan, memahami dampak negatif bullying, dan cara-cara untuk mencegah dan mengatasi bullying kepada semua anggota komunitas, termasuk siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah. Tak mungkin sekolah hanya berdiam diri, apalagi sampai menutupi aktivitas bullying di sekolah tanpa adanya tindakan apapun kepada pelaku.

Kedua, kebijakan anti-bullying, sudah saatnya membuat kebijakan sekolah yang jelas dan tegas tentang bullying, termasuk sanksi bagi pelaku bullying, prosedur pelaporan, dan langkah-langkah untuk memberikan dukungan kepada korban. Bukan justru menjadikan korban sebagai kambing hitam yang disudutkan dengan mengatakan korban tidak memiliki kekuatan dan lain sebagainya.

Ketiga, menggalakkan budaya positif, perlu adanya dorongan untuk menciptakan budaya sekolah yang positif dan ramah, di mana sikap saling menghargai, empati, dan kerjasama menjadi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua anggota komunitas. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini secara serius dan konsisten, diharapkan dapat mengurangi kasus bullying dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, harmonis, dan mendukung bagi semua siswa.

Dengan mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi dalam mengatasi bullying, serta harapan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, inklusif, dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh siswa. Untuk itu, kerja-kerja demikian bisa ditempuh dengan jalur kerjasama semua pihak dan menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua siswa, tanpa adanya diskriminasi, intimidasi, atau perundungan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

4 Langkah – Langkah Mencegah Kekerasan Generasi Muda di Sekolah, Komunikasi Baik Kuncinya

3 Juni 2024 - 13:14 WIB

Nilai-nilai Kearifan Lokal Pesantren dan Tantang Moderasi Beragama di Era Global

30 Mei 2024 - 20:28 WIB

Melihat Keragaman Budaya Indonesia

30 Mei 2024 - 20:22 WIB

Biografi Imam Abu Hasan Al-Asyari

27 Mei 2024 - 22:39 WIB

Sejarah Perkembangan Asy’ariyah

26 Mei 2024 - 22:36 WIB

Pesantren dan Bullying dalam Kacamata Agama

26 Mei 2024 - 13:00 WIB

Trending di Kontra Narasi