Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Suara Santri · 10 Des 2023 17:28 WIB ·

Menakar Fatwa Industrialisasi Pariwisata di Indonesia


 Menakar Fatwa Industrialisasi Pariwisata di Indonesia Perbesar

Oleh : Abdul Warits*

Pariwisata merupakan perjalananan disengaja yang berfungsi sebagai media komunikasi antar masyarakat di berbagai daerah, untuk mencari hiburan serta kepuasan dan bukan untuk mencari keuntungan dan bisnis.  Akan tetapi, di era modern ini, eksistensi pariwisata sudah semestinya bisa menjadikan masyarakatnya makmur dan sejahtera apabila dikelola secara terstruktur dan bertanggungjawab.

Buku ini mencoba untuk menghadirkan pandangan tentang pariwisata syariah dalam konteks Indonesia berlandaskan asas kemaslahatan dan rahmatal lil alamin. Di dalam buku ini, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibahas dengan menarik. DSN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawal eskalasi ekonomi syariah di Indonesia merupakan bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga ada beragam fatwa yang dikeluarkan ke publik.

Tercatat sejak tahun 2000 hingga hari ini terdapat 137 butir fatwa tentang ekonomi yang berhasil dikeluarkan oleh DSN-MUI. Ratusan fatwa tersebut tidak hanya mengatur urusan jual-beli, produk-produk perbankan saja akan tetapi juga mengenai urusan penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hlm. 05).

Pada tahun 2016, DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini mengatur secara keseluruhan tentang bagaimana pariwisata seharusnya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Mulai dari ketentuan perjanjian yang dilakukan hingga ke persoalan detail seperti pemandu wisata. Ketentuan ini dirancang dalam koridor syariat islam sehingga sector pariwisata tidak hanya menjadi kesenangan duniawi semata, tetapi juga kesenangan ukhrawi.

Melihat beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tersebut tentang pariwisata syariah seakan timbul kesan menguatnya unsur-unsur Islam di dalamnya sehingga terkesan fatwa tersebut menggiring industri pariwisata syariah menuju pariwisata yang eksklusif. Padahal, wilayah pariwisata merupakan wilayah muamalah (sosiologis) yang membuka ruang bagi keterlibatan banyak orang lintas suku, agama, ras, dan antar golongan di dalamnya.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya pariwisata tidak hanya diperuntukkan bagi muslim saja tetapi bagi semua orang lintas suku, agama, ras dan antargolongan. Tujuannya agar pariwisata syariah yang mengemban misi kemaslahatan tidak hanya dinikmati oleh umat Islam saja tetapi bagi seluruh alam. Agar bisa mewujudkan misi tersebut maka dibutuhkan fatwa yang lebih holistic sehingga bisa mengakomodasi sebanyak mungkin orang (pariwisata) (hlm. 09).

Di dalam buku ini dipaparkan beberapa hal tentang pengertian dari pariwisata syariah di Indonesia, standarisasi pariwisata di Indonesia yang diatur di dalam undang-undang sehingga membuka wawasan kita tentang bagaimana membangun pariwisata yang baik. Karena sektor pariwisata yang dibangun secara tepat akan berdampak positif bagi pembangunan nasional dalam jangka panjang bahwa pembangunan pariwisata harus dilakukan berdasarkan asas dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan para wisatawan.

Maka dari itu, berdasarkan kepada fungsi pariwisata sebagaimana di dalam undang-undang kepatiwisataan adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat jasmani, rohani , intelektual para wisatawan, dan meningkatkan pendapat negara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat (hlm. 78).  Karena hari ini banyak ditemukan desentralisasi pengelolaan pariwisata di lokal tidak selamanya menghadirkan cita-cita yang diidealkan. Melainkan justru menjadi lembaga pemiskinan masyarakat baik secara social, ekonomi dan budaya. Hal tersebut disebabkan karena tidak terkontrolnya aktor aktor politik lokal sebagai pemegang kebijakan dalam memfasilitasi pembangunan pariwisata.

Buku ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan sebagai referensi di dalam membangun pariwisata untuk semua kalangan masyarakat dengan mempertimbangkan aturan aturan yang telah diatur di dalam Undang-undang di negara Indonesia. Dengan begitu, maka pariwisata bisa dipastikan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar serta menjadi ruang yang aman dan nyaman kepada setiap kelompok ras, agama, suku dan lain sebagainya.

Identitas Buku

Judul              : Fikih Pariwisata Indonesia
Penulis           : Moh. Rasyid
Penerbit         : Diomedia
Cetakan          : November, 2023
Tebal              : 229 halaman
ISBN               : 978-623-5518-83-1

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dekadensi Moral Santri Masa Kini

2 Juni 2024 - 09:54 WIB

Sayyidah Maryam: Jejak Kesucian dan Keteguhan Iman Sang Perawan Suci Ibunda Almasih

1 Juni 2024 - 21:16 WIB

Tafsir Tentang Hutang Piutang QS. Al-Baqarah 282

31 Mei 2024 - 23:18 WIB

Qurban dan Aqiqah: Antara Tuntutan Syariat dan Praktik Sosial

31 Mei 2024 - 18:54 WIB

Makna dan Hikmah Ibadah Haji dalam Islam: Refleksi dari Al-Baqarah/2:197 dan Ali ‘Imran/3:96-97

31 Mei 2024 - 18:49 WIB

Kecemasan di Era Digital: dari Fear of Missing Out sampai Cuberbullying

31 Mei 2024 - 18:06 WIB

Trending di Suara Santri