Menu

Mode Gelap
Sikap Toleransi Beragama bagi Seorang Muslim Pada Hari Raya Natal Mengenal Mahatma Gandhi, Tokoh Perdamaian idola Gusdur Gus Dur Pemimpin yang Membawa Perubahan di Indonesia Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital

Kontra Narasi · 24 Des 2024 07:34 WIB ·

Keputusan Bathsul Masail Tebuireng: Pesantren Ramah Santri dan Pencegahan Stunting


 Keputusan Bathsul Masail Tebuireng: Pesantren Ramah Santri dan Pencegahan Stunting Perbesar

Pesantren Tebuireng kembali menunjukkan perannya dalam mengkaji isu-isu sosial dengan mengadakan Bahtsul Masail dalam rangka memperingati Haul KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke-15. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Kamis malam (19/12) dan Jumat pagi (20/12), dihadiri oleh 47 delegasi dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, serta diikuti oleh sekitar 90 peserta. Fokus pembahasan adalah dua tema besar, yaitu bullying dan stunting, yang merupakan isu penting dalam kehidupan pesantren dan masyarakat secara umum.

KH Achmad Roziqi, Mudir Ma’had Aly Hasyim As’ary Pesantren Tebuireng, dalam konferensi pers yang diadakan pada Ahad (22/12) memaparkan hasil keputusan Bahtsul Masail. Terkait bullying, disimpulkan bahwa perilaku ini, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, dihukumi haram dalam syariat jika menyebabkan korban merasa sakit hati, tertekan, atau tidak nyaman. Pesantren memiliki tanggung jawab moral untuk melarang, mencegah, dan mengedukasi santri mengenai bahaya perundungan.

Menormalisasi bullying, seperti membiarkan perilaku ini terjadi tanpa upaya pencegahan, juga dinilai bertentangan dengan prinsip Islam. Bahkan jika bullying menyebabkan kematian, pelaku (mubasyir) bertanggung jawab secara syariat, baik dalam bentuk qishash maupun diyat. Pesantren, di sisi lain, tidak memiliki tanggung jawab syariat atas tindakan tersebut, meskipun tetap diwajibkan untuk mematuhi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pembahasan tentang stunting menyoroti isu pernikahan dini. Dalam pandangan syariat, pernikahan dini dinyatakan sah karena Islam tidak memberikan batasan usia dalam pernikahan. Namun, pernikahan dini bukanlah faktor utama penyebab stunting. Oleh sebab itu, para calon pasangan suami istri dianjurkan untuk memperhatikan aspek kesehatan anak dan mengikuti program pencegahan stunting yang dianjurkan oleh pemerintah.

Hasil musyawarah ini menjadi dasar rekomendasi agar pesantren-pesantren lain mensosialisasikan pendidikan ramah santri serta bahaya bullying. Selain itu, calon pasangan juga didorong untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi sebagai upaya menciptakan generasi yang sehat.

KH Musta’in Syafi’i, Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng, menyatakan bahwa hasil Bahtsul Masail ini dapat diajukan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Ia menekankan pentingnya mendekati kemaslahatan secara bijaksana, tanpa melihatnya sebagai persoalan hitam putih.

KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menutup dengan harapan bahwa peringatan Haul Gus Dur ini dapat menjadi momen untuk meneladani nilai-nilai persatuan yang diwariskan oleh Gus Dur. “Sebagaimana Gus Dur mengajarkan, pesantren harus menjadi pusat nilai-nilai kemanusiaan yang merangkul semua pihak,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Cara 5 Pesantren Di Jawa Timur Atasi Radikalisme dan Terorisme

8 Januari 2025 - 13:41 WIB

5 Cara Menyadarkan Mantan Teroris Melalui Pendekatan Psikologi dan Mental

6 Januari 2025 - 13:33 WIB

5 Cara Kreatif Menangkal Radikalisme dan Terorisme dari Nilai-Nilai Pesantren

6 Januari 2025 - 13:10 WIB

5 Cara Membuat Tulisan Kontra-Narasi Radikalisme dan Terorisme

6 Januari 2025 - 12:55 WIB

5 Cara Tirakat untuk Menjauhkan Diri dari Radikalisme dan Terorisme

4 Januari 2025 - 20:47 WIB

Liburan Akhir Tahun sebagai Cara Menangkal Sikap Radikalisme dan Terorisme

4 Januari 2025 - 20:28 WIB

Trending di Damai Pedia