Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Suara Santri · 30 Agu 2024 18:22 WIB ·

9 Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional


 9 Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional Perbesar

Oleh: Tsabit Habibi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Oleh karena itu, seorang pahlawan berhak memperoleh gelar kehormatan dari negara.

Gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang, yang telah mengorbankan dirinya demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya telah menghasilkan sejumlah prestasi dan karya yang luar biasa, bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan, dan Peraturan Presiden Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, terdapat 10 kriteria pemberian gelar pahlawan kepada seseorang seperti berikut ini:

  1. Warga Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia.
  2. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Telah menciptakan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  4. Telah menghasilkan karya besar yang memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  5. Telah melakukan pengabdian dan perjuangan selama hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
  6. Perjuangannya memiliki cakupan luas dan memberikan dampak nasional.
    Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi
  7. Mempunyai akhlak dan moral yang tinggi.
  8. Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mewujudkan Demokrasi Sehat Melalui Pilkada Serentak

23 November 2024 - 08:59 WIB

Santri Sebagai Pilar Perdamaian di Dunia Perpolitikan

21 November 2024 - 09:10 WIB

Bahaya Politik dan Pertumpahan Darah, Bagaimana Solusinya?

19 November 2024 - 11:42 WIB

macam-macam darah wanita

Peran Santri dalam Membangun Generasi Emas Indonesia

17 November 2024 - 12:42 WIB

Dari Keraguan ke Keyakinan: Menemukan 7 Rahasia Kekuatan Pribadi dalam Diri

16 November 2024 - 10:11 WIB

Menakar Efektivitas Pemberdayaan Sistem Koperasi dalam Program “Solusi Nelayan”

11 November 2024 - 14:43 WIB

Trending di Suara Santri