Oleh: Tsabit Habibi
Dalam sejarah panjang Indonesia, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar kebangsaan yang disepakati sebagai pengikat dan perekat bagi persatuan dan kesatuan Indonesia yang multikultur. Bangsa Indonesia juga memiliki pandangan hidup, filsafat hidup, dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu Pancasila yang dibentuk berdasarkan suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada diri bangsa Indonesia sendiri.19 Norma-norma dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna:
- Dasar kehidupan bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Jaminan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan;
- Toleransi antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan;
- Hak dan kebebasan mengembangkan agama dan kepercayaan, tanpa melanggar kebebasan yang lain.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, bermakna:
- Pengakuan negara terhadap hak tiap bangsa menentukan nasibnya sendiri;
- Perlakuan tiap manusia secara adil, sama, dan sederajat;
- Jaminan negara terhadap hukum dan pemerintah secara sama, dengan kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Persatuan Indonesia, bermakna:
- Perlindungan negara terhadap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- Peran negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan;
- Pengakuan negara terhadap Bineka Tunggal Ika.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, bermakna:
- Kedaulatan di tangan rakyat;
- Keputusan dengan asas musyawarah mufakat, dengan pengecualian suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat;
- Negara berdasar atas hukum (rechstaat), bukan kekuasaan belaka (machstaat);
- NKRI berdasarkan konstitusi tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bermakna:
- Perekonomian disusun dengan asas demokrasi ekonomi;
- Penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
- Kekayaan Indonesia untuk kemakmuran rakyat;
- Perlakuan adil terhadap setiap orang Indonesia di segala bidang;
- Hak pendidikan bagi setiap warga negara.Terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Aksi terorisme dan bom bunuh diri melanggar toleransi umat beragama yang hancur karena paham ideologi teroris sendiri.Oleh karena itu, pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menjelaskan bahwa betapa pentingnya kita untuk memaham Ketuhanan dalam Kebudayaan. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tentunya diharapkan mampu menyelesaikan persoalan terorisme di Indonesia. Pancasila adalah petunjuk, pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam bertindak dan berbuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pelaku teroris di Indonesia sejatinya tidak mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai pancasila, khususnya sila ke-1, sila ke-2, dan sila ke-3 secara komprehensif, mereka cenderung mengagungkan ideologinya dengan cara menebar teror.
Cara terror atau kekerasan itulah yang menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia yang sudah semestinya harus dihancurkan dan dimusnahkan dalam masyarakat Indonesia.Persoalan munculnya terorisme di Indonesia dapat pula disebabkan karena bangsa Indonesia melupakan nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang mempunyai nilai moral positif sebagai upaya pencegahan terhadap aksi terorisme. Eksistensi manusia harus berdialog dalam hidup bersama melalui nilai-nilai pancasila yang pada nantinya akan membawa kedamaiaan, ketenteraman, dan penuh kasih sayang antar sesama manusia, dengan tujuan agar Tuhan pun mencintai manusia.
Jika sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa ini mampu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Tentunya, aksi terorisme dapat dihindari sejak dini. Pancasila memuat makna keberagamaan dan kebersamaan yang dapat mencegah aksi terorisme.
Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menekankan bahwa setiap warga negara harus selalu menghargai harkat dan martabat orang lain, tidak boleh berbuat tercela menghina atau bahkan melakukan ancaman atau teror. Harkat dan martabat manusia harus dijunjung dengan cara yang adil dan beradab. Pengakuan atas harkat dan martabat kemanusiaan yakni kedudukan dan derajat yang sama. Saling mencintai sesama manusia.
Sila ketiga, upaya merajut rasa kebangsaan dan cara mengatasi persoalan terorisme harus dipererat kembali dengan mengimplementasikan sila ketiga atas pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga aksi terorisme dapat diatasi dengan menggunakan pemahaman atas sila ketiga, yakni mengedepankan rasa kebangsaan bersama untuk persatuan dan kesatuan di antara warga negara Indonesia.
Dengan demikian, di tengah merebaknya tindakan terorisme dan radikalisme, pemerintah dan kepolisian harus bisa mencegah pelaku bomm bunuh diri. Karena itu, pada saat ini bangsa Indonesia harus banyak melakukan banyak sosialisasi serta penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila, menumbuhkan nilai-nilai rasa kebangsaan dan rasa kewarganegaraan Indonesa harus dijadikan sebagai jalan memutus mata rantai aksi terorisme.