Oleh: Tsabit Habibi
UUD 1945 sudah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Meski begitu, masih juga ada juga pihak yang hendak mengganti Pancasila dengan dasar lain. Dalam pengantarnya untuk pidato Soekarno di depan BPUPKI berargumentasi bahwa Pancasila adalah usaha keras Soekarno untuk menentang gagasan didirikannya negara agama dan sekaligus mendamaikan perbedaan pendapat antara kaum nasionalis dan kaum agama. Hal ini tampak dalam pidato Soekarno berikut ini:
“Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitiesmito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua! Jika saya peras yang lima menjadi tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘gotong royong.’ Negara yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong! “
Sejak awal pembentukan negara ini, banyak terjadi kontroversi tentang bentuk negara mengenai apakah negara ini didirikan atas dasar agama atau berbentuk negara sekuler. Setidaknya ada dua golongan besar yang saling berhadapan, yaitu antara kekuatan agamis dan kekuatan nasionalis. “Semua buat semua” serta “tiada egoisme agamis,” demikian Soekarno berbicara.
Di titik ini menyimpulkan bahwa Indonesia merdeka ‘bukanlah Negara Islam dan bukan Negara secular,’ tetapi negara Pancasila. Soekarno memimpikan terwujudnya ”Indonesia bagi semua,” maka semua warga harus merasa sebagai orang Indonesia dan membangun Indonesia yang sama:
Peran Pancasila sebagai dasar negara dalam mengatasi masalah radikalisme itu sendiri bisa diupayakan dengan cara:
- Memperkuat ketahanan nasional dalam bidang ideology, yaitu dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mengkaji pola pikir yang paling dalam dari ideologi radikalisme global dan membuktikan kekeliruan dan kelemahan dalil-dalil yang dianutnya, bukan saja dari aspek internal tetapi juga dari aspek eksternal.
- Meniadakan kondisi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya ideology tersebut, antara lain dengan menegaskan keadilan kebenaran, menghargai harkat dan martabat manusia, mencegah terjadinya diskriminasi dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
- Mengambil tindakan yang tepat dan cepat terhadap adanya aksi-aksi radikalisme didalamnya.