Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Suara Santri · 31 Mei 2024 18:54 WIB ·

Qurban dan Aqiqah: Antara Tuntutan Syariat dan Praktik Sosial


 Qurban dan Aqiqah: Antara Tuntutan Syariat dan Praktik Sosial Perbesar

Oleh : Erik Setiawan

Qurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Kedua ibadah ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang mendalam. Dalam tulisan ini, kita akan mengulas qurban dan aqiqah dari sudut pandang tuntutan syariat serta perannya dalam praktik sosial.

Makna dan Hukum Qurban

Qurban berasal dari kata “qaraba” yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks Islam, qurban adalah ibadah yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Hewan yang disembelih bisa berupa unta, sapi, kambing, atau domba, dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat.

Hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Perintah melaksanakan kurban telah disebutkan dengan jelas dalam Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Kautsar ayat 3 berikut ini:
فصل لرك وانحر (سورة الكوثر: 3)
Artinya: Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Meskipun tidak wajib, ibadah qurban sangat ditekankan bagi mereka yang mampu, karena ia adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Makna dan Hukum Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika tidak memungkinkan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja ketika mampu.

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah menurut sebagian besar ulama. Hadis ini statusnya shahih, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani). Aqiqah juga merupakan cara untuk menyambut kelahiran anak dengan penuh syukur dan berharap keberkahan dari Allah SWT.

Qurban dan Aqiqah sebagai Tuntutan Syariat

Sebagai tuntutan syariat, qurban dan aqiqah memiliki beberapa tujuan utama:

1. Ibadah dan Ketaatan: Qurban dan aqiqah adalah bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui penyembelihan hewan, seorang Muslim mengekspresikan ketaatan dan ketundukan kepada perintah Allah serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

2. Pengorbanan: Kedua ibadah ini mengajarkan nilai pengorbanan. Dalam qurban, kita mengingat pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi ketaatan kepada Allah. Aqiqah, di sisi lain, adalah bentuk pengorbanan orang tua dalam menyambut kehadiran anak dan sebagai ungkapan syukur.

3. Bersyukur: Aqiqah adalah wujud syukur kepada Allah atas anugerah kelahiran seorang anak. Dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, orang tua mengekspresikan rasa syukur dan memohon keberkahan untuk anaknya.

Qurban dan Aqiqah sebagai Praktik Sosial

Selain sebagai ibadah, qurban dan aqiqah memiliki dimensi sosial yang sangat penting:

1. Solidaritas dan Kebersamaan: Pembagian daging qurban dan aqiqah kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat memperkuat tali silaturahmi dan solidaritas sosial. Hal ini menciptakan rasa kebersamaan dan mempererat hubungan antar sesama Muslim.

2. Pemerataan Ekonomi: Dengan membagikan daging hewan qurban dan aqiqah, kesejahteraan dapat dirasakan oleh mereka yang kurang mampu. Ini membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir dan miskin, serta memberikan kebahagiaan pada hari-hari besar Islam.

3. Kepedulian Sosial: Qurban dan aqiqah mengajarkan nilai kepedulian terhadap sesama. Membagikan daging kepada mereka yang membutuhkan adalah bentuk nyata dari rasa empati dan kepedulian sosial, yang merupakan bagian dari ajaran Islam.

4. Kesehatan Masyarakat: Dengan adanya qurban dan aqiqah, masyarakat mendapat asupan protein hewani yang mungkin jarang mereka dapatkan. Ini berdampak positif terhadap kesehatan dan gizi masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Qurban dan aqiqah adalah ibadah yang memiliki makna mendalam dalam Islam. Sebagai tuntutan syariat, keduanya mengajarkan ketaatan, pengorbanan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Dari sisi sosial, qurban dan aqiqah memperkuat solidaritas, pemerataan ekonomi, kepedulian sosial, dan kesehatan masyarakat. Dengan melaksanakan qurban dan aqiqah, seorang Muslim tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi sesama.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mewujudkan Demokrasi Sehat Melalui Pilkada Serentak

23 November 2024 - 08:59 WIB

Santri Sebagai Pilar Perdamaian di Dunia Perpolitikan

21 November 2024 - 09:10 WIB

Bahaya Politik dan Pertumpahan Darah, Bagaimana Solusinya?

19 November 2024 - 11:42 WIB

macam-macam darah wanita

Peran Santri dalam Membangun Generasi Emas Indonesia

17 November 2024 - 12:42 WIB

Dari Keraguan ke Keyakinan: Menemukan 7 Rahasia Kekuatan Pribadi dalam Diri

16 November 2024 - 10:11 WIB

Menakar Efektivitas Pemberdayaan Sistem Koperasi dalam Program “Solusi Nelayan”

11 November 2024 - 14:43 WIB

Trending di Suara Santri