Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Bagaimana Perempuan Haid Dapat Pahala di Bulan Ramadan? Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Damai Pedia · 11 Des 2023 12:56 WIB ·

PC PMII Pasuruan Desak PJ Bupati Serius Kawal Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan


 PC PMII Pasuruan Desak PJ Bupati Serius Kawal Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Perbesar

Santrikeren.id-DPC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan masa khitmad 2023-2024 melakukan audiensi kepada PJ Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto pada hari Jum’at, (08/12/2023). Ia dilantik menjadi (PJ) Bupati Pasuruan pada (24/9/2023) setelah sebelumya menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur.

Audiensi ini dilaksanakan selain untuk menjalin komunikasi juga dalam rangka menyampaikan hasil dokumen usulan kebijakan (policy brief) Percepatan Implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Lingkungan Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan.

PC PMII Pasuruan diterima baik oleh Bapak Andriyanto diruangan audiensi dna juga dihadiri Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto, serta Lishidayat Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan.

Nur Rizky Amania, Ketua PC PMII Pasuruan mengatakan audiensi ini dilakukan karena berhubungan dengan Permendikbudristek no. 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menurutnya, Pemerintah Pusat serius untuk menghapus 3 dosa besar Pendidikan (Perundungan, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi).

“Pasalnya pembentukan Tim (TPPK) di laman Kemendikbudristek menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasuruan yang memiliki 2.347 Unit Satuan Pendidikan dan baru 835 TPPK yang valid atau hanya 35,85%. Melihat fakta-fakta tersebut tentu hal ini harus menjadi prioritas Pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Ia juga menambahkan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, kasus kekerasan anak menunjukkan tren meningkat.

Di  tahun 2020 DP3AP2KB menerima laporan sebanyak 23 kasus kekerasan anak. Jumlah itu meningkat di tahun berikutnya yang mencapai lebih dari 34 kasus. Bahkan pada 2022, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 62 kasus.

Jumlah tersebut tak berhenti di situ. Sebab di awal tahun ini saja, rentetan kekerasan terhadap anak-anak juga bermunculan. Tercatat, ada 12 kasus kekerasan anak yang sudah terlaporkan sejak Januari hingga Maret 2023.

“Untuk dapat menurunkan angka-angka tersebut, kami merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu melakukan percepatan dalam implementasi kebijakan Permendikbudristek no. 46 Tahun 2023 dengan cara menerapkan kebijakan ini melibatkan aktor dalam Penta Helix (Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Unsur Masyarakat, Media Massa). Dimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong 5 aktor tersebut dilibatkan aktif dalam kegiatan penghapusan 3 dosa besar pendidikan, serta kami mendorong Bapak Andiryanto untuk membuat surat edaran agar seluruh sekolah di Kabupaten Pasuruan membentuk Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Pada Lingkungan Satuan Pendidikan,” Ucap Khafid Ketua Biro Hubungan, Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik.

Khafid menyampaikan bahwa (PJ) Bupati Pasuruan untuk mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serius menyikapi isu ini dengan melakukan kolaborasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan.

Dr. Andriyanto menerima usulan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan, dan akan dikaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ia  meminta jangka waktu satu bulan untuk bisa menjalankan usulan tersebut serta berterimakasih kepada PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan, atas adanya kunjungan ini agar mampu membangun kolaborasi kerja bersama untuk Kabupaten Pasuruan yang lebih baik lagi.

Berikut Hasil Audiensinya:

  1. PJ Bupati mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan isi Konteks dalam Permendikbud no. 46 tahun 2023
  2. Kepala Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mengawal Permendikbud No. 46 tahun 2023
  3. Dalam 1 bulan kedepan Dinas Pendidikan harus siap untuk di evaluasi oleh PMII jika masih tidak ada perubahan signifikan terkait perkembangan TPPU di lembaga Pendidikan di Pasuruan.
  4. PJ Bupati meminta PMII Pasuruan untuk turut serta mengevaluasi sektor lain, tidak hanya Pendidikan saja
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lagi, Ponpes Annuqayah Lubangsa Putri Torehkan Juara Umum Sukarabic Fest VII UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

15 September 2024 - 21:39 WIB

BNPT RI Bentuk Duta Damai Bali, Deputi I: Generasi Muda Benteng Perdamaian di Pulau Dewata

13 September 2024 - 10:04 WIB

Simak Cara Buat Pembalut Kain Ramah Lingkungan ala KKN Universitas Annuqayah

8 September 2024 - 21:07 WIB

Lagi, Grup Hadrah Liwa’ul Muridat Ponpes Darussalam Sabet Juara 1 Festival Ekonomi Syariah Bank Indonesia Jember

6 September 2024 - 10:08 WIB

KKN Universitas Annuqayah Bantu Warga Olah Singkong Bernilai Ekonomi Kreatif

4 September 2024 - 10:58 WIB

KKN Universitas Annuqayah Jelajahi Inovasi Budidaya Udang Ramah Lingkungan di Sumenep

3 September 2024 - 11:52 WIB

Trending di Damai Pedia