Oleh: Tsabit Habibi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Oleh karena itu, seorang pahlawan berhak memperoleh gelar kehormatan dari negara.
Gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang, yang telah mengorbankan dirinya demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya telah menghasilkan sejumlah prestasi dan karya yang luar biasa, bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan, dan Peraturan Presiden Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, terdapat 10 kriteria pemberian gelar pahlawan kepada seseorang seperti berikut ini:
- Warga Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia.
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah menciptakan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
- Telah melakukan pengabdian dan perjuangan selama hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
- Perjuangannya memiliki cakupan luas dan memberikan dampak nasional.
Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi - Mempunyai akhlak dan moral yang tinggi.
- Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.