Jawa Timur-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk ke dalam daftar organisasi terorisme. Diketahui, organisasi tersebut dalam aspek historis dan ideologisnya pernah terlibat dalam kelompok jaringan radikal terorisme yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo. Sehingga apabila hal ini dibiarkan maka berakibat fatal pada kesatuan Republik Indonesia.
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, S.E., M.M. mengatakan dari aspek historis dan ideologi, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).
Karena hingga saat ini, lanjut Nurwakhid, organisasi NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Sehingga timbullah, sambungnya, polemik di Pondok Pesantren al-Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang.
“Selain isu penistaan agama, keterkaitan al-Zaytun dengan NII kembali diungkit dan mencuat kepermukaan. BNPT berpandangan, afiliasi dan keterkaitan antara al-Zaytun dengan NII secara historis memang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurwakhid menjelaskan, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-undang Anti Subversi Nomer 11/PNPS/1963 praktis negara tidak punya hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Penulis : Moh. Faiq.