Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Kontra Narasi · 21 Jan 2024 22:23 WIB ·

Sinergi Deradikalisasi Jadi Kunci, 9 Narapidana Teroris di Jatim Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi


 Sinergi Deradikalisasi Jadi Kunci, 9 Narapidana Teroris di Jatim Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Perbesar

Oleh: Abdul Warits

Deradikalisasi menjadi penting untuk terus disinergikan. Hal ini untuk membangun kesadaran bersama kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk teroris yang sedang menjalani narapidana di dalam penjara.

Sebagaimana diketahui, deradikalisasi adalah program yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 77/2019.

Sepanjang prosesnya, banyak narapidana terorisme, mantan narapidana teroris dan mereka yang terpapar paham radikal terorisme yang telah terbuka mata hatinya yang akhirnya mengalami transformasi ideologi dari paham kekerasan ke arah pemahaman yang moderat, toleran dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Dikutip dari Kominfo Jatim sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu kunci suksesnya adalah kolaborasi kinerja melibatkam eks warga binaan kasus terorisme.

Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT POLRI Kombespol Iwan Ristiyanto dan Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti.

Sembilan narapidana terorisme tersebut merupakan bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait. Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat.

Hal ini tentu menjadi capaian yang baik sekaligus membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia. Kita semua berharap pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu tidak hanya formalitas semata.Tetapi ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku narapidana teroris sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila.

Ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif. Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan.

Sinergi yang dilakukan diantaranya  BNPT, POLRI, TNI dan Pemerintah Daerah Sidoarjo yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Surabaya. Ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.  Karenanya, masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku.

Narapidana teroris tersebut mendapatkan pembinaan khusus. Kolaborasi juga dijalin dengan stakeholder terkait. Sehingga, pembinaan bisa maksimal dan berjalan dengan koperatif. Dukungan rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas juga bisa mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan napiter. Sehingga, bisa membantu melakukan pembinaan secara optimal.

Perlu diketahui bahwa Kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu adalah:

  1. AS (Pidana 5 Tahun, Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
  2. AR (Pidana 15 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)
  3. ES (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
  4. F (Pidana 3 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar )
  5. GS (Pidana 3 Tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
  6. H (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)
  7. MF (Pidana 6 Tahun 6 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT))
  8. MIG (Pidana 3 Tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)
  9. ST (Pidana 5 Tahun, Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Politik Damai: Jalan Menuju Kehidupan yang Harmonis

21 November 2024 - 08:56 WIB

Politik dan Kemanusiaan dalam Pilkada Serentak

19 November 2024 - 11:09 WIB

Membangun Kehidupan Berbangsa Melalui Toleransi dan Keadilan

30 Oktober 2024 - 06:13 WIB

Radikalisme dan Upaya Pembentukan Desa Siaga sebagai Benteng Keamanan Nasional

30 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Menilik Sejarah Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

26 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Radikalisme dan Tantangan yang Dihadapi Negara

26 Oktober 2024 - 05:06 WIB

Trending di Kontra Narasi