Assalamualaikum Wr. Wb.
Beberapa bulan kemarin ketika anak saya sedang melaksanakan hajat pernikahan, saya sempat lupa untuk tidak melakukan sholat. Dikarenakan terlalu sibuknya mengurusi tamu yang tidak henti-hentinya berdatangan. Apakah lupa tidak melakukan sholat karena lupa akibat saking sibuknya berdampak pada hukum haram?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Rohatin, Maluku]
___
Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sifat lupa sudah menjadi keniscayaan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia. Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam, terkadang kita tidak melaksanakan sholat, baik karena adanya udzur (tidur, lupa) atau karena tidak adanya udzur (disebabkan kecerobohan).
Kedua masalah ini (udzur dan tanpa adanya udzur) memiliki konsekuensi yang berbeda. Baik dalam hukum maupun pelaksanaan melakukan sholat.
Orang yang Meninggalkan Sholat Karena Udzur
Bagi orang yang meninggalkan sholat karena adanya udzur, seperti orang yang bangun dari tidurnya, dan waktunya masih mungkin hanya untuk berwudhu, atau melakukan sebagian wudhu, maka ia tidak wajib untuk mengqodho sholatnya saat itu juga. Hanya saja ia dibebankan untuk melaksanakan sholat yang putus tersebut.
Dalam Hasyiah Bujairami ‘ala al-Khatîb, Syekh Sulaiman al-Bujairami pernah menanyakan kasus yang sama:
ثم تشاغل في مطالعة أو صنعة أو نحوهما حتى خرج الوقت وهو غافل هل يحرم عليه ذلك أو لا؟ فيه نظر، والأقرب الثاني؛ لأن هذا نسيان لم ينشأ عن تقصير منه كما قاله ع ش على م ر.
“Ketika seseorang disibukkan dalam muthola’ah, pekerjaan, atau selain keduanya yang sampai mengeluarkan dirinya dari waktu sholat, maka dia termasuk orang yang lupa. Bagi mereka, apakah terkena hukum haram atau tidak? Ini masih diperdebatkan. Sedangkan pendapat yang paling mengena adalah pendapat yang kedua (tidak terkena hukum haram). Karena lupa, tidak muncul dari kecerobohan.”[1]
Sehingga, tidak melakukan sholat karena lupa akibat disibukannya diri dalam suatu pekerjaan, tidak sampai memunculkan hukum haram, selama ada tujuan mau melakukan sholat dan tidak wajib untuk sesegera melaksanakan sholat yang telah lewat waktunya tersebut.
baca juga: Suami Memaksa Berhubungan Lewat Dubur Ketika Istri Haid: Bagaimana Pandangan Islam?
Orang yang Meninggalkan Sholat Karena Tidak Adanya Udzur
Orang yang waktu sholatnya hilang dengan tanpa adanya udzur, maka wajib baginya untuk segera mengerjakan sholat yang ditinggalkannya tersebut, dan ia terkena hukum haram.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami kembali;
أما إذا لم يعذر فيه، كأن نشأ عن لعب نحو شطرنج فإنه تجب المبادرة للقضاء شوبري. أي: لأن لعب الشطرنج مكروه
“Apabila meninggalkan sholat tanpa halangan, misal karena bermain catur, maka wajib untuk segera mengqodlo’ sholat. Sebab bermain catur makruh hukumnya.”[2]
Sedangkan hukum haram meninggalkan sholat dikarenakan ceroboh, malas-malasan dan selainnya, ini semua sebagaimana yang diutarakan oleh Mustafa al-Khin, dkk.
تارك الصلاة إما أن يكون قد تركها كسلاً وتهاوناً، أو تركها جحوداً لها، أو استخفاً بها فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن الإسلام
“Orang yang meninggalkan shalat, ada kalanya karena ia malas dan berleha-leha, ada kalanya karena ia membangkang dan menyepelekan. Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam.”[3]
tonton juga: JIHAD SANTRI MASA KINI | short movie grup taks 1 duta damai santir jawa timur
[1] Sulaiman al-Bujairami, Hasyiah Bujairami ‘ala al-Khatîb (tk. Dâr al-Fikr, 1995), I/405
[2] Ibid.
[3] Mustafa al-Khin, dkk., Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dâr al-Qolam, 1992), I/103
Lupa Sholat Karena Sibuk Mengurusi Tamu Undangan
Lupa Sholat Karena Sibuk Mengurusi Tamu Undangan