Pencegahan kasus terorisme merupakan upaya pemerintah dalam membangun kemajuan negara. Kegagalan dalam pencegahan terorisme akan sangat merugikan bagi negara itu sendiri. Negara yang tidak becus menangani kasus ini memiliki dampak hilangnya mitra serta kepercayaan negara internasional. Dengan kata lain, pemasukan uang kas negara sebagai penopang keberlangsungan negara tersebut akan tersendat, sebab sepinya tempat pariwisata dan kaburnya investor asing karena takut menjadi korban dari kasus ini.
Lalu seseram itukah terorisme itu? Sebenarnya apa pengertian teror sendiri?
Ungkapan teror pertama kali digaungkan dalam pentas Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1927, sebagai tindakan kriminal dengan pola menebarkan ketakutan dan kecemasan, yang ditunjukkan kepada individu, kelompok tertentu atau masyarakat luas. Pemberian ungkapan ini kemudian meluas dan dapat dinisbatkan kepada siapa saja yang mengancam dan membuat kepanikan di tengah masyarakat. Di mana sebelumnya, kata ‘irhab (teror) sendiri digunakan ketika hal tersebut dikaitkan dengan penggulingan pemerintahan. Pada saat itu, terjadi dalam kasus pembunuhan Napoleon Bonaparte pada tahun 1800 M. [1]
Sedangkan dalam istilah syariat yang dituangkan dalam kitab-kitab mu’tabar mendefinisikan kata ‘teror’ dengan hirabah (perang) dan qathi’ al-thariq (begal), di mana kedua ungkapan ini memiliki muara yang sama yaitu orang-orang yang berbuat kriminal, aksi mengancam, dan mengganggu keamanan negara. Ulama salaf kemudian memperlebar pemaknaan dari qathi’ al-thariq yang dapat dikaitkan dengan kelompok separatis yang melawan pemerintahan yang sah dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat.[2]
Karena sejatinya, melawan pemerintahan sama halnya ingin membumi hanguskan dan merusak seluruh masyarakat yang berada dalam negara tersebut. Dan hal ini berarti, orang tersebut telah melampaui batas dalam bertindak, yang dapat disamakan dengan perbuatan syaitan. Ketika demikian, orang tersebut dapat toghut (karena dalam pengertian toghut terdapat pemaknaan syaitan).
Dan bagaimana hukuman yang paling tepat bagi para pelaku teroris ini?
Dalam memberikan penjelasan tafsir surat Al-Maidah: 33, Al-Qurthubi berpendapat bahwa orang yang seperti ini pantasnya untuk dibunuh.
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا … (المائدة : 33) وَكَذَلِكَ مَنْ شَقَّ عَصَا الْمُسْلِمِيْنَ وَخَالَفَ إِمَامِ جَمَاعَتِهِمْ وَفَرَّقَ كَلِمَتَهُمْ وَسَعَى فِي الْأَرْضِ فَسَادًا بِانْتِهَابِ الْأَهْلِ وَالْمَالِ وَالْبَغْيِ عَلَى السُّلْطَانِ وَالْإِمْتِنَاعِ مِنْ حُكْمِهِ يُقْتَلُ .
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah di bunuh. (QS. Al-Maidah: 33). Begitu juga orang-orang yang merusak persatuan umat Islam, menentang pemerintah, memecah belah, membuat kerusakan di muka bumi dengan mengganggu masyarakat dan merampas harta, memberontak pemerintah dan tidak taat kepada hukum negara, maka ia juga dihukum mati.”[3]
[1] Abdullah bin Bayyah, Al-Irhab al-Tasyhisy, (Riyadh: Maktabah al-Abikan 2007 M.) cet. I, 26
أول عملية وصفت بالإرهابية في العـصـور الحديثة، كانت محاولة اغتيال نابليون بونابرت ۱۸۰۰م. ويعـرف دوليا اول مرة من طرف عـصـبـة الأمم ١٩٢٧” بأنه: عمل إجرامي، يهدف بطبيعته إلى إثارة الرعب والخوف، موجه لأشخاص معينين، أو مجموعة من الأشخاص أو للعموم.” ويعرفه معجم روبيـر الصـغـيـر الفرنسي بأنه: تيار يتخذ الإجراءات الاستثنائية العنيفة، بانتظام، للوصول إلى أهداف سياسية”
[2] ____, Fikih Kebangsaan III, (Kediri: Lirboyopress, 2020 M.), cet. I, 93.
[3] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Al-Jami’ lil Ahkam al-Qur’an, (Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 2006 M.), cet. 1, IX/110.