Menu

Mode Gelap
Santri: Bukan Hanya Cadangan Pesantren, Tetapi Juga Cadangan Pemerintah Cyberbullying: Ancaman Tersembunyi Di Era Digital Mengenal Peran Duta Damai Santri Jawa Timur Blokagung Bersholawat Berhasil Kobarkan Semangat Para Santri

Kontra Narasi · 1 Jun 2023 12:00 WIB ·

Fenomena Radikal dengan Dalil yang Salah


 Fenomena Radikal dengan Dalil yang Salah Perbesar

Meningkatnya radikalisme dalam beragama di Indonesia menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan atau pun dihilangkan. Radikalisme keagamaan yang semakin meningkat di Indonesia ini ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror. Aksi tersebut telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan serta telah merenggut hak hidup orang banyak termasuk orang yang sama sekali tidak mengerti mengenai permasalahan ini.[1]

Sebagaimana data yang telah dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) misalnya, pada awal 2014 tercatat ada 86 orang yang terjangkit teroris. Tetapi pada bulan Oktober 2014 sudah meningkat menjadi 264 orang dan bahkan yang bersedia menjadi volunteer terdapat 516 orang.[2] Ini menandakan bahwa peningkatan kasus terorisme yang bermula dari akar radikalis begitu sangat mudah menjangkiti masyarakat.

Mereka acapkali melakukan bom bunuh diri dan teror. Bom bunuh diri diatasnamakan untuk memerangi orang-orang kafir, sehingga siap menjadi pengantin dan diiming-imingi dengan 72 bidadari di surga. Mereka juga tidak takut mengorbankan keluarganya, termasuk anak-anak mereka yang masih kecil untuk bersama-sama melancarkan aksinya. Peristiwa bom bunuh diri oleh radikalis Jamaah Anshor ad-Daulah di tiga gereja Surabaya yang menewaskan 13 orang pada tanggal 13 Mei 2018 menjadi bukti kuat. Empat orang anak dilibatkan sebagai pelaku dalam peristiwa berdarah ini.[3]

Kelompok ini melancarkan aksinya didasarkan atas dalil yang terdapat dalam Alquran[4]:

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

“Barangsiapa tidak memutuskan (suatu urusan) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Mâidah [5]: 44)

Siapa pun yang menolak berhukum dengan syariat Allah, atau mengutamakan aturan lain di atas syariat Allah, atau menduakan syariat Allah dengan aturan lain buatan nafsu manusia, siapa pun yang rela mengganti syariat Allah dengan undang-undang lain, maka dia benar-benar keluar dari pagar agama ini, membuang ikatan Islam dari lehernya dan rela keluar dari agama ini sebagai orang kafir.[5]

Padahal Islam sangat melarang umatnya untuk membunuh orang yang tidak bersalah. Dalam Alquran dijelaskan;

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Maidah [5]: 32)

Baca juga: Mengapa Banyak Orang yang Berdo’a di Makam Para Ulama
Tonton juga: PRASANGKA | Short Film Of Grup Taks 2 Duta Damai Santri Jawa Timur.


[1] Abd Amri Siregar, “Faktor-Faktor Penyebab Tumbuh Kembangnya Radikalisme di Perguruan Tinggi.” Literasi Paham Radikalisme di Indonesia, ed. Prof. Dr. H. Sirojuddin. M. MH, M.Ag dan Prof. Dr. H. Abdullah Idi, M. Ed (Bengkulu: Zigie Utama, 2020), 11.
[2] Saud Usman, “Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia,” Penguatan Aswaja Penanggulangan Terorisme dan Ketahanan Nasional, ed. Khariri Makmun (Jakarta: BNPT, 2014), 5-6.
[3] Dendy Suseno Adhiarso, “The Influence of Waching NewsAbout Cruch Bombings in Surabaya on The Public Perception Toword Muslim Woman in Yogyakarta,” Ulul Albab: Jurnal Studi Ilmiah 20, no. 2 (2019): 284-301, doi: 10.18860/au.v20i2.5662; Hendro Wicaksono, “Analisis Kriminologis: Seragan Bom Bunuh Diri Di Surabaya,” Deviance: Jurnal Kriminologi 2, no. 2 (2018): 88-101.
[4] Wahbah az-Zuhaili, At-tafsir al-Munir li Zuhaili (Damaskus: Dâr al-Fikr al-Ma’ashir, 1418), VI/212.
استدل الخوارج بقوله تعالى: ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون على قولهم: كل من عصى الله فهو كافر، فقالوا: إنها نص في أن كل من حكم بغير ما أنزل الله فهو كافر، وكل من أذنب فقد حكم بغير ما أنزل الله.
[5] Abdullah Azzam, Al-Aqidah wa Atsariha fi Bina al-Jil (Peshawar: Markaz as-Syahid Azzam al-I’lami, 1992), 72.
كل من رفض التحاكم إلى شريعى الله أو فضل أي تشريع على تشريع الله أو أشرك مع شرع الله شرائع أخرى من وضع البشر وأهوائهم وكل من رضي أن يستبدل بشرع الله قانونا آخر فقد خرج من حوزة هذا الدين وألقى رقبة الإسلام من عنقه ورضي لنفسه أن يخرج من هذه الملة كافرا

Fenomena Radikal dengan Dalil yang Salah
Fenomena Radikal dengan Dalil yang Salah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Politik Damai: Jalan Menuju Kehidupan yang Harmonis

21 November 2024 - 08:56 WIB

Politik dan Kemanusiaan dalam Pilkada Serentak

19 November 2024 - 11:09 WIB

Membangun Kehidupan Berbangsa Melalui Toleransi dan Keadilan

30 Oktober 2024 - 06:13 WIB

Radikalisme dan Upaya Pembentukan Desa Siaga sebagai Benteng Keamanan Nasional

30 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Menilik Sejarah Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

26 Oktober 2024 - 05:18 WIB

Radikalisme dan Tantangan yang Dihadapi Negara

26 Oktober 2024 - 05:06 WIB

Trending di Kontra Narasi