Dalam menjalankan tugas yang sangat berat beserta luasnya kekuasaan daerah yang dimiliki oleh pemimpin negara, maka tidak mungkin apabila hanya ia saja yang menjalankan tugas-tugas tersebut dengan tanpa adanya seorang yang membantunya. Maka pemimpin negara diharuskan untuk menunjuk atau mengangkat orang-orang yang kemudian dijadikan sebagai pembantunya dalam melaksanakan tugas.[1]
Hal ini sebagaimana terekam dalam al-Qur’an yaitu ketika Nabi Musa mengurusi umatnya, beliau tidak serta merta dalam menjalankan amanah yang telah dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus umatnya sendirian. Dalam menyampaikan risalah ilahiah, Nabi Musa ditemani oleh Nabi Harun yang menjadi pembantunya.
وَاجْعَلْ لِّيْ وَزِيْرًا مِّنْ اَهْلِيْ هٰرُوْنَ اَخِى اشْدُدْ بِه اَزْرِيْ وَاَشْرِكْهُ فِيْٓ اَمْرِيْ
“Jadikanlah untukku seorang penolong dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengannya dan sertakan dia dalam urusanku (kenabian).” (QS. Taha: 29-32)
Urusan pemerintahan memang tidak bisa dianggap sepele. Apalagi bagi orang yang menjabat sebagai kepala negara. Ia diharuskan memiliki pembantu yang bisa menolongnya dalam berpendapat (untuk menetapkan kebijakan) serta membantu merealisasikan tugas-tugas dari pemerintahan. Sebab, orang yang berargumen dengan pendapatnya sendiri seringkali memiliki celah yang tidak tepat ketika memutuskan kebijakan.
Imam Ghazali sendiri mengutip pendapat Imam Qosim, bahwa salah satu kehancuran seseorang adalah orang yang berpendapat menggunakan argumentasi sendiri, tanpa memertimbangkan argumentasi orang lain.
قَالَ القَاسِمُ الحَكِيم هَلَاكَ الْعَبْدِ فِي شَيْئَيْنِ الْمَعْصِيَّةُ وَالْإِنْفِرَادُ بِالرَّأْيِ
“Imam Qosim al-Hakim berkata: Rusaknya seseorang dikarenakan dua perkara yaitu maksiat dan menggunakan pendapatnya sendiri.”[2]
Baca tentang: Kenapa Pemimpin Harus Dipatuhi
Baca juga: Pro Kontra Memblokir Situb Web yang Berbahaya
Follow instagram Duta Damai Santri Jawa Timur
[1] Al-Mawardi. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. (Mesir: Darul Hadis, tt) hal. 52.
[2] Al-Ghazali, Tibru al-Masbuk (Kairo: Dar al-Hadist, tt), 50.
Alasan Presiden Wajib Mengangkat Menteri
Alasan Presiden Wajib Mengangkat Menteri