Menuduh atau mengkafirkan orang lain memiliki dampak yang sangat berbahaya. Karena orang yang masuk ke dalam pembicaraan tersebut, pastinya akan mendapatkan predikat kekufuran. Baik hal tersebut adalah orang yang diajak bicara atau pun orang yang berbicara itu sendiri. Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah dalam sebuah hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Dari ‘Abdullah bin Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘wahai kafir!’ Maka bisa jadi kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Al-Bukhari)[1]
Sebagai umat Islam yang diperintahkan untuk menjunjung tinggi akhlak al-karimah (akhlak yang terpuji), seyogyanya harus menghormati perbedaan setiap ajaran yang dianut oleh masing-masing individu. Karena mengatakan kafir kepada orang lain, akan sangat menyakiti hati orang yang dikatakan seperti itu.
Kita juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam ranah keyakinan seseorang. Karena masalah keyakinan, termasuk ke dalam ranah pribadi yang tidak boleh ada satu orang pun yang boleh ikut campur ke dalam ranah tersebut kecuali dirinya dan Tuhannya.
Di samping itu, terdapat bahaya yang lebih mengerikan dengan mengatakan atau membuat tuduhan takfir kepada orang lain, yaitu tuduhan tersebut dapat membuat jalinan pernikahan seseorang menjadi rusak, terhalang dari warisan dan lain sebagainya.
Kenapa dengan mengatakan kufur kepada orang lain dapat menyebabkan jalinan pernikahan menjadi rusak? Tidak lain disebabkan adanya sifat kekufuran yang terdapat di dalam dirinya.
Kemudian, dampak bahaya selanjutnya yaitu bahwa menuduh orang lain kufur, dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang sampai menghalalkan pembunuhan. Yang di mana hal tersebut jelas dilarang. Karena tidak sesuai dengan maqoshid syariah. Dalam Alquran jelas dikatakan:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Maidah [5]: 32)
Baca tentang Fenomena Takfir
Baca juga: Pro Kontra Memblokir Situb Web yang Berbahaya
Follow instagram Duta Damai Santri Jawa Timur
[1] Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih Bukhari (tk. Dâr at-Thuq an-Najah, th.), VIII/26.
Bahaya Tuduhan Kafir
Bahaya Tuduhan Kafir